Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Pasaman Barat Sosialisasikan Dampak Hukum KDRT ke Calon Pengantin

📅 Kamis, 28 Agu 2025, 17:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejari Pasaman Barat Sosialisasikan Dampak Hukum KDRT ke Calon Pengantin Doc: Antara Foto
Ket. Sebanyak 20 pasang calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat saat mengikuti sosialisasi dan edukasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDR)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat lakukan sosialisasi kepada para calon pengantin di daerah itu terkait dampak hukum dari perlakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kiat untuk menghindarinya.

"Kepada calon pengantin agar mengetahui bahwa KDRT bisa diancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jika terbukti melakukan kekerasan rumah tangga bisa diancam maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intelijen Benni Mika Dorma Saragih usai mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada calon pengantin di Kantor Urusan Agama Pasaman di Simpang Empat, Rabu.

Dia mengatakan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan langsung dihadiri oleh 20 pasang calon pengantin di daerah itu. Tujuannya agar calon pengantin memahami dampak KDRT, peran dan hak korban, serta konsekuensi hukum bagi pelakunya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat sejak dini agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan dan mencari keadilan. 

Kepala Seksi Intelijen Benni Mika Dorma Saragih menambahkan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan sangat penting bagi para calon pengantin sebelum berumah tangga. Bahwa KDRT itu bisa berdampak pidana.

Adapun bentuk-bentuk KDRT itu berupa kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga, hak-hak korban dan tindak pidana yang terkait dengan KDRT.

Dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang diadakan maka diharapkan masyarakat khususnya calon pengantin dapat memahami apa itu KDRT dan ancamannya. 

"Selain bisa diancam pidana juga akan merusak keharmonisan rumah tangga dan bisa merusak mental anak-anak serta masa depannya," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait KDRT akan terus dilakukan kedepannya agar masyarakat sejak dini memahami apa KDRT dan dampaknya.

"Kami juga mengharapkan kepada masyarakat jika melihat dan menemukan tindakan KDRT bisa melaporkan kepada pihak terkait sehingga bisa ditindak pelakunya," harapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.