Mumpung Gratis! Pengusaha Warteg hingga Warung Padang Diminta Manfaatkan Sertifikasi Halal Agar Punya Standar Kualitas Produk

Senin, 25 Agu 2025, 10:25 WIB

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengajak para pengusaha warung makan seperti warung Tegal (warteg, hingga warung Padang untuk memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis.

“Silahkan pegiat warung makan warteg, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari pemerintah,” kata Haikal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pedagang warteg menyiapkan nasi untuk calon pembeli di Jakarta, Kamis (22/2/2024). — Sumber: ANTARA

Adapun para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI).

Langkah itu, lanjut Haikal, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Lebih lanjut, Haikal mengatakan kemudahan sertifikasi halal bagi warung makan tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.

Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha, katanya, menegaskan.

“Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” kata Haikal.

“Dengan program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif,” katanya, menambahkan. 

Salah satu penerima manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur.

Menurut dia, adanya sertifikasi halal bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menambah jumlah pelanggan dan mendukung kemajuan usaha.

“Untuk UMK (usaha mikro, kecil) seluruh Indonesia, ayo segera urus sertifikat halal mumpung gratis. Ayo semangat terus berkembang, cintai produk lokal buatan Indonesia,” katanya.

  • Sertifikasi Halal Gratis

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.