Harga Emas Hari Ini Naik Tipis Ke Rp1,916 Juta/Gram
Jumat, 22 Agu 2025, 09:32 WIBJAKARTA - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (22/8), mengalami kenaikan menjadi Rp1.916.000 dari semula Rp1.914.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.762.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
âPPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat.
â- Harga emas 0,5 gram: Rp1.008.000.
â- â Harga emas 1 gram: Rp1.916.000.
â- â Harga emas 2 gram: Rp3.772.000.
â- â Harga emas 3 gram: Rp5.633.000.
â- â Harga emas 5 gram: Rp9.355.000.
â- â Harga emas 10 gram: Rp18.655.000.
â- Harga emas 25 gram: Rp46.512.000.
â- â Harga emas 50 gram: Rp92.945.000.
â- â Harga emas 100 gram: Rp185.812.000.
â- â Harga emas 250 gram: Rp464.265.000.
â- â Harga emas 500 gram: Rp928.320.000.
â- â Harga emas 1.000 gram: Rp1.856.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Korban Terus Bertambah! Kebakaran Hutan Aljazair Kini Tewaskan 73 Orang
-
Alur Sungai 3.335 Meter Dikeruk! Ini Upaya PU Cegah Gagal Panen di Bengawan Jero
-
13 Hektare Lahan di Aceh Barat Hangus, Asap Tebal Mulai Racuni Pernapasan Warga
-
Sulsel Punya Senjata Baru! Ekonomi Kreatif Lokal Didorong Tembus Pasar Nasional
-
Robert Pattinson Bintangi Film Thriller 'Primetime', Jadi Presenter TV Pemburu Pedofil
-
Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Telusuri Mutasi dan Promosi Jabatan di Pemalang.
-
Anak Krakatau Erupsi! KKP Larang Nelayan Dekat 3 KM, Ini Alasannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.