Layanan SIM Keliling Ada di Lima Lokasi di DKI Jakarta, Cek Lokasinya
📅 Rabu, 20 Agu 2025, 08:26 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara/dok
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Rabu (20/8).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Sebaiknya Anda baca juga:
Jaksel : Universitas Trilogi Kalibata
Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!