KPK Panggil Lisa Mariana pada 22 Agustus 2025 terkait Kasus Korupsi Bank Jabar
📅 Rabu, 20 Agu 2025, 16:18 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memanggil selebgram Lisa Mariana pada 22 Agustus 2025.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jabar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/8).
Lebih lanjut Fitroh mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Sebelumnya, Lisa Mariana dalam cerita yang diunggahnya melalui akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, mengungkapkan pemanggilan tersebut.
“Tanggal 22 (Agustus 2025) saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung KPK bersurat,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (20/8), memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit, dan mantan staf ahli Ahmadi atas nama Melly Kartika Adelia sebagai saksi.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Sebaiknya Anda baca juga:
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!