Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Segera Umum Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

📅 Senin, 18 Agu 2025, 14:40 WIB | Oleh:
KPK Segera Umum Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Doc: Humas KPK
Ket. Ketua KPK Setyo Budiyanto

JAKARTA - Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan, pihak lembaga antirasuah segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Namun, pengumuman tersangka harus dibarengi dengan kelengkapan dokumen dan barang bukti dalam kasus ini.

"Ya pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible ya. Tapi kan kembali kepada hasil dari pada pemeriksaan dan penelahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan," kata Setyo dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (18/8).

Setyo menjelaskan, alasan belum diumumkannya para tersangka dalam kasus ini. Saat ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji.

"Karena ini penerapannya adalah pasal dua, pasal tiga, nanti dilakukan permintaan audit kerugian keuangan negara ke auditor. Dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian Keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para persangka," ucap Setyo.

Sebelumnya, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

"Dari penggeledahan di rumah saudara YCQ tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Dari barang bukti itu penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara," kata jubir KPK Budi Prasetyo digedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8) lalu.

Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah ASN Kemenag di daerah Depok. Dari rumah tersebut, penyidik mengamankan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan kasus ini.

"Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi, yang pertama di depok. Salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, Tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat," kata Budi.

Diketahui, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK mencegah dua orang lainnya, mereka, IAA dan FHM yang merupakan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah meminta klarifikasi kepada Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan kuota haji tahun 2023-2024. "Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," kata Yaqut digedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8).

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.