Para Pendaki Gunung Rinjani Mesti Gunakan Aplikasi demi Keselamatan

Kamis, 14 Agu 2025, 02:03 WIB

JAKARTA -  Untuk memastikan keamanan para pendaki Gunung Rinjani, mereka akan diminta menggunakan aplikasi pelacak keberadaan pendaki. Kewajiban ini akan diterapkan mulai akhir Agustus.  “Ini demi keamanan para pendaki,” tutur Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Rabu.

Juli mengatakan bekerja sama dengan Federasi Mountaineering Indonesia (FMI) untuk aplikasi yang dapat melacak para pendaki ketika sedang berada di jalur pendakian. "Dengan handphone, kita bisa nge-track mereka. Ini semacam tracking untuk mengetahui keberadaan mereka, posisinya. Kalau 10-20 orang bisa dilihat di Sembalun maupun di Jakarta," jelasnya.

Ket. Foto: Gunung Rinjani — Sumber: ist

Penggunaan aplikasi dilakukan sebagai langkah mitigasi ketika terjadi insiden di wilayah pendakian Gunung Rinjani termasuk ketika pendaki terjatuh, untuk mempermudah pencarian dan upaya penyelamatan. "Tantangannya adalah penguatan sinyal. Nanti di beberapa tempat-tempat yang berbahaya kita akan proses penguatan itu, sehingga sekali lagi nanti zero waste, zero accident. Tidak ada sampah, tidak ada yang kecelakaan," kata Raja Antoni.

Aplikasi itu sendiri sudah diuji coba saat masa penutupan pendakian Gunung Rinjani, yang kembali dibuka pada 11 Agustus lalu. Namun saat ini masih belum diterapkan untuk pendakian. Proses penerapan penggunaan aplikasi itu sendiri masih menunggu proses penguatan sinyal internet di wilayah jalur pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani. Rencananya standar pendakian baru itu akan dilaksanakan juga di wilayah pendakian lain di Indonesia.

"Akhir Agustus, awal September sudah jalan dan ini sekali lagi pilot project di Rinjani," tuturnya.

Selain penggunaan aplikasi, Kemenhut juga mulai menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru, termasuk syarat pengalaman untuk mendaki Gunung Rinjani, pemeriksaan kesehatan, pendampingan oleh pemandu atau pendaki berpengalaman, penggunaan asuransi premium dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memaparkan sejumlah perbaikan dan perubahan dalam standar operasional prosedur (SOP) baru untuk mendaki Gunung Rinjani, termasuk kewajiban memiliki pengalaman pendakian di lokasi lain. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Kemenhut bersama para pemangku kepentingan melakukan penilaian kesulitan pendakian dan menyusun SOP baru untuk mendaki Gunung Rinjani.

Ini masuk kategori Grade 4 dan tidak ditujukan untuk pendaki pemula atau bahkan yang belum pernah melakukan pendakian. "Mudah-mudahan dengan ada grading ini akan menjadi panduan awal bagi kita untuk menuju keselamatan pendakian. Kemudian lahir juga modul SOP pengelolaan wisata pendakian gunung di kawasan taman nasional dan taman nasional alam," kata Juli Antoni.

Beberapa SOP baru yang ditentukan oleh Kemenhut untuk pendakian di Gunung Rinjani karena masuk dalam Grade 4 adalah pendaki wajib berpengalaman mendaki di gunung lain dibuktikan dengan sertifikat atau foto. Dia menggunakan pemandu atau mendaki bersama pendaki berpengalaman di Gunung Rinjani. Juga keharusan menggunakan asuransi premium yang mulai berlaku per 1 Oktober 2025.

  • Gunung Rinjani

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.