Tanpa HAKI, Inovasi Lokal Rawan Dibajak

Sabtu, 09 Agu 2025, 12:30 WIB

PADANG - Pelaku usaha ekonomi kreatif perlu memandang perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai strategi bisnis sekaligus instrumen keberlanjutan usaha. 

Di tengah persaingan pasar yang kian ketat dan tren digitalisasi yang mempermudah replikasi karya, HAKI berfungsi sebagai tameng hukum untuk menjaga orisinalitas ide, desain, merek, maupun inovasi. 

Ket. Foto: Pedagang memajang tas yang terbuat dari anyaman "ketak" (anyaman dari rumput hutan) khas lombok di area bazar "Pesona Khazanah Ramadhan 2021" yang digelar di Islamic Center NTB di Mataram, NTB. — Sumber: ANTARA/Ahmad Subaidi.

Perlindungan ini bukan hanya mencegah pembajakan atau penyalahgunaan, tetapi juga meningkatkan nilai komersial karya, memperkuat posisi tawar dalam kerja sama, dan membuka peluang monetisasi melalui lisensi atau waralaba. 

Tanpa pengelolaan HAKI yang memadai, pelaku ekonomi kreatif berisiko kehilangan aset intelektual yang menjadi inti dari daya saing mereka di pasar domestik maupun global.

"Kekayaan intelektual, intellectual property itu merupakan sesuatu yang penting untuk karya kreatif dan harus dilindungi," kata Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya dalam kunjungan kerjanya ke Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (9/8).

Menekraf mewanti-wanti agar tidak ada pelaku usaha ekonomi kreatif yang lalai dengan hasil karyanya, dan tidak melindungi atau mendaftarkan HAKI ke kementerian terkait. Sebab, hal itu berpotensi menjadi masalah di kemudian hari, misalnya pembajakan dari pihak lain.

Apalagi, kata dia lagi, pemerintah khususnya Kementerian Ekonomi Kreatif saat ini mendorong monetisasi HAKI yang bisa memberikan nilai ekonomi kepada pelaku usaha ekonomi kreatif. Namun, untuk mencapai tahap monetisasi itu, maka pendaftaran HAKI wajib dilakukan agar terlindungi.

"Kalau hasil kreatifitas kita tidak diurus sertifikat kekayaan intelektualnya, ya sayang saja apa yang sudah dipikirkan bisa sia-sia," kata dia mengingatkan.

Teuku mengatakan pula masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait apakah kafe atau warung-warung kecil diwajibkan atau tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar.

Ia berpendapat pembayaran royalti atas lagu seseorang yang diputar terutama oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kategori menengah ke atas mungkin bisa diterapkan. Namun, untuk kafe atau warung kecil masih butuh kajian komprehensif atau pertimbangan. Saat bersamaan DPR RI sedang melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

"Kalau kaitannya dengan kedai-kedai kecil yang menggunakan musik, apakah itu berbayar atau tidak royaltinya, tentu itu yang harus kita tata kelola kembali," ujar dia pula.

  • Hak Kekayaan Intelektual

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.