Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden Prabowo Tambah Dua Badan Baru di Kementerian Pertahanan

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 22:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Prabowo Tambah Dua Badan Baru di Kementerian Pertahanan Doc: ANTARA
Ket. Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan di Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menambah dua badan baru di struktur organisasi Kementerian Pertahanan, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.

Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025, yang salinannya diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (08/8).

Dalam Perpres itu, Presiden Prabowo juga mengubah nomenklatur beberapa nama organisasi di internal Kementerian Pertahanan, di antaranya Badan Logistik Pertahanan (Baloghan) yang semula Badan Sarana Pertahanan (Baranahan), kemudian ada Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) yang semula bernama Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) yang semula bernama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), kemudian terakhir ada Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP), yang semula bernama Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan).

Aturan mengenai struktur baru Kementerian Pertahanan, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan ditemukan dalam Bagian Kedelapan A, Pasal 35A Ayat (1) dan Ayat (2), kemudian Pasal 35B, Pasal 35C, dan Pasal 35D.

Pasal 35A Ayat (1) Perpres Nomor 85 Tahun 2025 mengatur: "Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri".

Kemudian pada Ayat (2), Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dipimpin oleh seorang kepala Badan.

Kemudian, Pasal 35B Perpres Nomor 85 Tahun 2025 mengatur: "Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pasal 35C Perpres No. 85/2025 mengatur fungsi Badan Pemeliharaan dan Perawatan, yaitu menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan; melaksanakan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan; dan melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.

Tiga fungsi lainnya, memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan, selanjutnya melaksanakan administrasi badan, dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Terakhir, Pasal 35D mengatur soal struktur organisasi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, yang terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat.

Sementara itu, aturan mengenai Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan ditemukan dalam Bagian Kedelapan B, Pasal 35E Ayat (1) dan Ayat (2), kemudian Pasal 35F, Pasal 35G, dan Pasal 35H Ayat (1) sampai dengan Ayat (10).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Megapolitan
Pemkot Bogor Pastikan Layan...
Megapolitan
Wali Kota: Warga Kini Bisa ...
Megapolitan
Pemkot Bogor Dorong Pengelo...
Advertisement
Ada Demo Mahasiswa di DPR, Polisi Siagakan 3.983 Personel Gabungan

Ada Demo Mahasiswa di DPR, Polisi Siagakan 3.983 Personel Gabungan

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.