Pemerintah Didesak Sediakan Aturan Lawan Kejahatan Keuangan

Kamis, 07 Agu 2025, 01:00 WIB

Jakarta - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mendesak pemerintah untuk segera menciptakan payung hukum yang komprehensif guna memperkuat industri perbankan dalam memerangi kejahatan keuangan. Perbanas menilai regulasi yang ada saat ini masih belum cukup efektif untuk menghadapi modus kejahatan yang semakin canggih.

Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas Fransiska Oei mengatakan penanganan mengatasi kejahatan keuangan digital memang diperlukan kerja sama semua pihak, tidak hanya satu pihak.

Ket. Foto: Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas Fransiska Oei mengatakan penanganan mengatasi kejahatan keuangan digital memang diperlukan kerja sama semua pihak, tidak hanya satu pihak. — Sumber: istimewa

"Perlu payung hukum, karena bank itu tidak harus selalu menunggu secara pasif. Bank itu bisa melakukan investigasi sendiri, jadi kami enggak harus pasif, tapi bisa juga kami lakukan blokir, penutupan (rekening)," katanya di Jakarta, Rabu (6/8).

Seperti dikutip dari Antara, menurut Fransiska, diperlukan adanya payung hukum bagi bank untuk secara aktif melakukan investigasi sendiri, tanpa harus pasif menunggu dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ia mengatakan saat ini jika bank melakukan deteksi sendiri dan investigasi sendiri dengan adanya pemblokiran, ada potensi dituntut secara hukum oleh nasabah, selain itu potensi tuntutan hukum lain yakni berkaitan dengan perlindungan data konsumen.

Dalam proses mitigasi, bank biasanya bekerja sama dengan aggregator, switching company, atau fintech untuk mendapatkan data tambahan, terutama ketika pelaku bukan merupakan nasabah langsung dari bank terkait, katanya, menjelaskan. 

Lebih lanjut Fransiska yang juga Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) itu mengatakan saat ini yang menjadi tantangan baru adalah bentuk kejahatan finansial, termasuk modus jual beli rekening atau rekening take over.

Karena itu, perbankan telah menjalankan berbagai upaya mitigasi, dimulai dari edukasi menyeluruh kepada masyarakat, nasabah, hingga ke staf internal.

Edukasi tersebut mencakup pemahaman mengenai risiko kejahatan digital, perlindungan data, hingga kewaspadaan terhadap modus-modus baru rekening take over itu yang sebelumnya belum banyak dikenal sekitar 7–10 tahun lalu.

Fransiska menjelaskan, kebijakan internal juga diperbarui guna mengatasi modus rekening take over. Hal ini lantaran sebagian besar kasus fraud terbaru berkaitan dengan pola ini.

Bank melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), termasuk verifikasi data Dukcapil. Namun di luar mitigasi yang dilakukan, ia mengakui ada kendala yang dihadapi seperti ditemukan data Dukcapil palsu atau perusahaan fiktif yang digunakan untuk membuka rekening.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.