Rekening Tak Aktif Dianggap ‘Bermasalah’, Konsumen Diperlakukan Seperti Kriminal!

Jumat, 01 Agu 2025, 00:00 WIB

JAKARTA – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening pasif atau dormant dianggap merugikan masyarakat sebagai konsumen. Rekening itu hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK.

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda menilai kebijakan penghentian sementara rekening dormant menyalahi hak-hak dari konsumen. Dari sudut pandang konsumen, tentu langkah pemerintah ini merugikan karena pada dasarnya rekening tersebut milik konsumen.

Ket. Foto: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) — Sumber: istimewa

"Pembekuan ataupun penutupan harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melakukan hal ilegal. Meskipun dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ada aturan yang memperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan, tapi itu bukan ranah PPATK. Itu yang harus dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara," tegas Huda kepada Koran Jakarta, Kamis (31/7).

Penyalahgunaan rekening, menurut Huda, ditimbulkan dari adanya sistem buruk dengan pengawasan lemah dan langkah mitigasi yang nyaris tidak ada. PPATK harus mengecek terlebih dahulu apakah memang digunakan untuk hal negatif atau tidak. “Bisa saja karena ter-PHK (pemutusan hubungan kerja), atau tidak ada pemasukan, akhirnya rekeningnya tidak ada transaksi. Saat ini, waktu mencari pekerjaan bisa sampai 8 bulan. Jadi ketika ada masyarakat yang keterima kerja, maka dia harus repot urus pembukaan lagi," ungkap Huda.

Contoh lain, lanjutnya, masyarakat di pedesaan tidak aktif menggunakan rekening karena mereka jaranng melakukan transaksi. Mereka kemungkinan melakukan transaksi 6 bulan atau bahkan 1 tahun sekali. “Tidak ada atm, tidak ada merchant buat transaksi. Mereka juga tidak mampu membeli smartphone. Apakah mereka harus melakukan transaksi setiap hari dengan pergi ke daerah yang lebih maju? Pola pikir yang mengharuskan ada transaksi setiap 3 bulan sekali adalah pola pikir sesat,” jelasnya.

Sebaliknya, Huda menilai penyalahgunaan rekening justru mereka yang semakin aktif akunnya. Mereka pasti aktif dalam bertransaksi dengan menjadi rekening penampung judi online atau bahkan pemain judi online yang adiktif. "Jadi, yang pasif (tidak tersangkut penyalahgunaan) dibekukan, justru yang aktif (bisa tersangkut penyalahgunaan) dibiarkan. Ada kekhawatiran ada jual beli rekening tidak aktif, namun seharusnya yang diberantas adalah mafia jual beli rekening, bukan rekeningnya," ungkapnya.

Dalam UU No.8 tahun 2010, perintah untuk pemblokiran dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Dalam UU P2SK pemblokiran bisa diperintahkan juga oleh OJK.

Aktif Kembali

Merespons tekanan publik, PPATK akhirnya kembali membuka puluhan juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir. Ada 28 juta lebih rekening ‘tidur’ yang kini sudah aktif kembali. "Sudah puluhan juta rekening yang dibuka. (Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka)," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/).

Sebelumnya, PPATK menemukan rekening tidak aktif (dormant) lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai 428.612.372.321 rupiah tanpa ada pembaruan data nasabah. “Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, di Jakarta, Rabu (30/7).

Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

Langkah itu, menurut dia, bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan. PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.