Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLH Pastikan Akan Ada Batasan Tegas untuk Pemanfaatan Ekosistem Mangrove

📅 Jumat, 01 Agu 2025, 16:35 WIB | Oleh:
KLH Pastikan Akan Ada Batasan Tegas untuk Pemanfaatan Ekosistem Mangrove Doc: antara foto
Ket. Penanaman bibit mangrove di Tangerang.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan akan terdapat batasan yang tegas tentang pemanfaatan ekosistem mangrove, terutama di areal penggunaan lain (APL).

"Akan terdapat batasan yang jelas dan tegas tentang pemanfaatan ekosistem tersebut (lindung/budi daya) serta peran-peran pihak yang berkepentingan di dalamnya," kata Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Darat KLH/BPLH Puji Iswari di Jakarta, Jumat (1/8).

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang terbit tahun ini. Ketentuan mengenai pemanfaatan mangrove tersebut akan diatur dalam 13 aturan turunan yang tengah disusun oleh pemerintah lewat KLH/BPLH.

Dengan terbitnya aturan tersebut, pihaknya juga mulai melakukan inventarisasi ekosistem mangrove di Indonesia untuk mendapatkan gambaran aktual luasan dan kondisi mangrove.

Inventarisasi itu juga dilakukan untuk menyusun peta mangrove nasional dan menentukan kesatuan lanskap mangrove yang akan menjadi bagian penting dari rehabilitasi.

"Selanjutnya adalah dengan menetapkan pemanfaatan sebagai dasar pengendalian, upaya pemulihan, dan pencadangan sebagai upaya pemeliharaan," katanya.

Pemerintah saat ini belum menentukan target baru luasan rehabilitasi mangrove. Setelah sebelumnya menargetkan luasan 600 ribu hektare ditugaskan kepada Badan Restoran Gambut dan Mangrove (BRGM), yang berakhir masa tugas pada akhir 2024.

Terkait dengan hal itu, Puji menjelaskan bahwa untuk menetapkan target baru diperlukan kajian komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan lain dan pemerintah daerah.

Menurut Peta Mangrove Nasional 2024, luasan mangrove Indonesia mencapai 3.440.464 hektare dengan yang berada di dalam kawasan hutan mencapai sekitar 2,7 juta hektare atau sekitar 79,6 persen dari total luasan. Sekitar 701.326 hektare berada di luar kawasan hutan atau APL.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mobil Tabrak Kerumunan Oran...
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.