Menteri Kehutanan Pertimbangkan Rilis Berkala Daftar Tersangka Karhutla Nasional

Senin, 28 Jul 2025, 12:50 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan tengah mempertimbangkan opsi untuk merilis secara reguler daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tingkat nasional, sebagai komitmen transparansi dan edukasi publik dalam penanggulangan bencana tahunan tersebut.

"Dalam waktu dekat saya akan berkomunikasi dengan Kapolri agar para Kapolda bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) kami secara reguler menginformasikan perkembangan proses hukum terhadap para pelaku pembakaran," kata Menhut kepada ANTARA saat ditemui seusai rapat koordinasi karhutla nasional di Jakarta, Senin. 

Ket. Foto: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) didampingi Kepala BNPB Suharyanto (dua kanan) dan perwakilan dari Ditjen Gakkum Kemenhut (pertama kiri) — Sumber: Antara Foto

Menurut dia, pengumuman terbuka tersebut dapat menjadi bentuk fungsi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat dan korporasi agar tidak melakukan tindakan pembakaran yang melanggar hukum. 

Baginya penegakan hukum tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai efek jera yang penting dalam mencegah pembakaran ulang pada masa mendatang.

Untuk itu pula pemerintah, menurut dia, harus menunjukkan konsistensi dalam tindakan hukum agar kepercayaan publik terhadap upaya mitigasi karhutla meningkat.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadarnya. Ini soal keadilan ekologis dan perlindungan warga negara dari bahaya asap dan krisis lingkungan,” ujarnya.

Raja Juli juga mengapresiasi langkah kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau, yang telah menangani 43 kasus karhutla dengan total 51 tersangka. Ia berharap langkah serupa juga dilakukan di provinsi rawan lain seperti Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. 

“Semoga ini menjadi peringatan tegas: jangan pernah main api. Karena api bukan hanya membakar hutan, tapi juga masa depan kita,” ujarnya menegaskan.

  • Daftar Tersangka Karhutla

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.