Perusahaan Jangan Lagi Sandera Ijazah Pekerja! Kemnaker Ancam Cabut Izin bagi yang Masih Nekat
Minggu, 27 Jul 2025, 00:30 WIBJAKARTA - Ijazah adalah dokumen pribadi yang seharusnya tidak ditahan oleh perusahaan. Ini adalah hak dasar karyawan untuk memiliki dan menggunakan ijazahnya.Â
Praktik penahanan ijazah menciptakan ketidakpercayaan antara perusahaan dan karyawan, yang dapat berdampak negatif pada hubungan kerja.Â
Penahanan ijazah tanpa alasan yang sah dapat melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan perlindungan data pribadi, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan.Â
Praktik penahanan ijazah dapat merusak citra perusahaan di mata karyawan, calon pekerja, dan masyarakat umum.Â
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengatakan Kemnaker bakal mencabut izin perusahaan, utamanya perusahaan alih daya (outsourcing/ OS), yang masih melanggar peraturan terkait penahanan ijazah pekerja.
âIzin bagi perusahaan itu tidak akan diterbitkan lagi, sebab sudah melanggar aturan yang yang ada. Rekan-rekan tentu sudah tahu perusahaan mana yang izinnya akan segera kami cabut. Oleh karena itu, jangan lagi menahan ijazah karyawan,â kata Wamenaker Noel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan adalah tindakan kriminal, terlebih jika sampai ada uang tebusan dan pemerasan terhadap pekerja.
âPenahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO),â kata Wamenaker.
Ia justru memberikan apresiasi kepada perusahaan yang patuh dengan kesadaran sendiri mengembalikan ijazah karyawan yang selama ini ditahan, seperti PT Mitra Abadi Royalindo (MAR) yang baru-baru ini melakukan pengembalian 21 ijazah karyawannya.
âSaya menyatakan apresiasi. Semoga ini menjadi contoh. Maka bagi perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan, segera kembalikan,â ujar Noel.
Sebelumnya, PT MAR menyerahkan 21 ijazah kepada Wamenaker Noel. Setelah menerima ke-21 ijazah, Wamenaker kemudian memanggil satu per satu, lalu mengembalikan ijazah kepada pemiliknya.
âSelama ini kami yang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tetapi kali ini, justru kami yang disidak. Perusahaan datang secara sukarela menyerahkan ijazah, tanpa uang tebusan apa pun,â ujar Wamenaker.
âApresiasi, contoh baik untuk tidak lagi menahan ijazah karyawan, sebab secara hukum memang hal itu ilegal,â ujarnya menambahkan.
Ia pun mengingatkan, Kemnaker sebagai wakil negara, memiliki tugas untuk membina perusahaan agar tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, dan memastikan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja berjalan harmonis.
- Penahanan Ijazah Karyawan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.