Kemendukbangga: Perbanyak Pekerja Formal agar Bonus Demografi Tak Jadi Beban!

Sabtu, 26 Jul 2025, 23:32 WIB

SEMARANG-Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) berharap agar bonus demografi yang tengah dinikmati RI tidak menjadi beban demografi, namun bisa diandalkan untuk mendorong pertumbuhan dan mengentas kemiskinan.

Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN Prof. Budi Setiyono mengatakan, agar bonus demografi memberi manfaat kuncinya pada perencanaan pembangunan berbasis kependudukan.

Ket. Foto: Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN Prof. Budi Setiyono (dua dari kiri) dalam Orientasi Program Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana Bagi Jurnalis Tahun 2025 di UPT Balai Diklat KKB, Ambarawa, Semarang, 25-27 Juli — Sumber: istimewa

"Saat ini penduduk yang bekerja di sektor formal baru sekitar 42-persen dari total penduduk. Padahal idealnya di atas 70 persen,"ungkapnya dalam Orientasi Program Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana Bagi Jurnalis Tahun 2025 di UPT Balai Diklat KKB, Ambarawa, Semarang, 25-27 Juli.

Karena itu Prof Budi mendorong agar penduduk usia produktif yang bekerja di sektor formal semakin banyak agar bonus demografi ini memberi manfaat.

Apabila semakin banyak penduduk yang bekerja di sektor formal maka kontribusi ke fiskal juga bakal meningkat karena semakin banyak yang membayar pajak. "Kontribusi pajak di kita masih sekitar 10 persen beda dengan Finlandia, atau Singapura yang di atas 50 persen,"ucapnya.

Kalau banyak di sektor informal berarti kontribusi mereka ke fiskal itu sedikit. "Misalnya tukang becak, tukang kopi keliling, tukang tambal ban. Mereka ga bayar pajak, juga ga punya jaminan sosial,"ungkapnya.

Kata Budi, apabila banyak penduduk usia produktif yang tidak bekerja maka ada potensi bonus demografi menjadi bencana demografi. "Itu bisa timbulkan masalah sosial, misalnya mereka suka ngambil barang orang, bikin masalah dimana mana. Kenapa itu terjadi karena banyaknya tuntutan yang harus mereka penuhi. Misalnya kalau tamat kuliah akan ditanya kapan kerja, kerja dimana. Atau kalau sudah menikah maka dia harus biayai anak dan istrinya,"terang Budi.

Karena itu Kemendukbangga mendorong revisi UU No.23 Tahun 2014 untuk mengkapitalisasi bonus demografi sehingga memberi manfaat bagi negara.

Lembaga itu juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk menyelaraskan semua konsep kependudukan dengan kementerian lain

Semua langkah ini dilakukan guna mendukung target besar mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045.  

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.