RUU Pemilu Harus Berupa Kodifikasi Sesuai RPJPN

Kamis, 17 Jul 2025, 03:03 WIB

Putusan MK tentang pemisahan pemilu diharapkan menjadi pendorong untuk RUU Pemilu yang berupa kodifikasi sesuai RPJPN 2025-2045.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, menjadi dorongan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berupa kodifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, agar segera disusun.

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. — Sumber: Antara

“Kita menyesuaikan dengan kebijakan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 Nomor 59 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Pemilu itu adalah kodifikasi,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).

Jadi, katanya, DPR RI sendiri sedianya memang telah menggagas perubahan Undang-Undang Pemilu, perubahan Undang-Undang Pilkada, dan perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang disebut akan menjadi paket RUU Politik (kodifikasi), maka adanya putusan MK Nomor 135 itu menjadi momentum untuk segera menyusun UU Pemilu yang memang sudah diinisiasi untuk berubah.

Dia lantas melanjutkan, “Biarlah semua perdebatan itu kita tumpahkan kita ramu di penyusunan itu, termasuk nanti di pembahasan. Itu sesuai mekanisme, dan itu elegan.”

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa penyusunan RUU Pemilu yang menyangkut banyak elemen politik ke depannya diwacanakan akan berupa kodifikasi. “Apalagi di dalam pembuatan Undang-Undang Pemilu ke depan, yang kami ingin Undang-Undang Pemilu itu nanti adalah kodifikasi karena menyangkut dari berbagai elemen politik kita yang harus satu sistem, satu hal yang holistik, enggak terpotong-potong,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).

Tak Bisa Sementara

Sebelumnya, Dede Yusuf mengatakan Komisi II DPR RI masih mengkaji putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, karena mekanisme jabatan DPRD tidak bisa diisi hanya sementara.

Menurut Dede Yusuf, pokok permasalahan yang timbul akibat putusan MK itu adalah masa jabatan DPRD. Pasalnya jika pemilu dipisah dan harus berjarak 2 hingga 2,5 tahun, maka jabatan DPRD akan kosong. “Intinya tidak ada mekanisme DPRD sementara. Itu yang yang sebetulnya jadi isu utama itu. Tidak ada mekanisme DPRD sementara,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).

Dia mengatakan bahwa putusan MK itu menimbulkan pro dan kontra. Menurut dia, terlalu banyak UU yang perlu diubah untuk bisa menjalankan putusan MK tersebut, karena poin-poinnya bersangkutan dengan Undang-Undang (UU( Pemilu, UU Pilkada, UU pemerintahan daerah, hingga UU Otonomi Khusus.

“Berarti harus ada undang-undang baru, undang-undang transisi misalnya. Jadi banyak faktor yang menjadikan ketatanegaraan kita jadi berubah total. Keputusan MK itu terlalu jauh,” kata dia.

Di sisi lain, dia menilai bahwa jika putusan MK itu dijalankan maka akan berpotensi terjadi kekosongan jabatan DPRD hingga 3 tahun lamanya. “Misalnya kita bicara begini, 2 tahun atau 2,5 tahun setelah DPR dilantik. DPR dilantik saja itu sudah 8 bulan kemudian,” katanya.

Selain itu, menurut dia, Komisi II DPR RI juga masih menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemilu, yang juga berpotensi digelar di Badan Legislasi DPR. “Jadi banyak faktor lah. Kami tentu harus menimbang dan mendengar masukan dari pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan para ketua umum,” katanya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan para ketua umum partai politik di Tanah Air belum berkomunikasi membahas putusan MK soal pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. “Belum. Belum, belum,” katanya menekankan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7) malam.

Ia mengatakan bahwa PKB menyerahkan kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah. “Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan dan perkembangan zaman.

Seperti diketahui, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan. Pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Sementara itu,Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan MK mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Dia mengatakan bahwa semua fraksi partai politik sudah mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Ant/S-2

  • RUU Pemilu

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.