Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS Kesehatan Buka Suara: Tak Pernah Ada Batasan Hari Rawat Inap, RS Bisa Diputus Kontrak Jika Bandel!

📅 Rabu, 16 Jul 2025, 11:33 WIB | Oleh:
BPJS Kesehatan Buka Suara: Tak Pernah Ada Batasan Hari Rawat Inap, RS Bisa Diputus Kontrak Jika Bandel! Doc: Antara
Ket. Potret Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti

JAKARTA - Kabar tentang pembatasan lama rawat inap pasien BPJS yang terus beredar di media sosial akhirnya dijawab tegas pihak BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan secara gamblang tidak ada regulasi apa pun yang membatasi hari rawat inap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Enggak ada tuh kebijakan tiga hari rawat inap. Itu isu lama, tapi anehnya masih terus muncul di medsos. Padahal sudah enggak relevan,” kata Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (14/7/2025). 

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan informasi semacam itu hanya memperkeruh pemahaman masyarakat dan membuat bingung para peserta JKN.

Ghufron juga mengungkap posisi BPJS Kesehatan bukan sebagai atasan rumah sakit, melainkan sebagai pihak yang terikat kontrak kerja sama. 

Meskipun demikian, bukan berarti rumah sakit bisa semena-mena. Dalam kontrak, BPJS tetap menuntut komitmen layanan yang berkualitas dari pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama.

“Maka dari itu, dalam kontrak jelas tertulis bahwa pihak RS harus memberikan pelayanan yang baik. Jika pelayanan buruk, kami bisa ambil tindakan,” tegas Ghufron.

Bagi peserta JKN yang merasa mendapatkan pelayanan tidak layak, Ghufron menganjurkan untuk segera melapor. Saluran pengaduan pun terbuka lebar, bisa melalui Call Center 165, WhatsApp PANDAWA (0811-165-165), atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Kita akan cek dan tindak lanjuti. Kalau terbukti banyak keluhan, rumah sakit bisa kami beri peringatan. Kalau tetap tidak berubah, kontrak bisa langsung diputus,” katanya tanpa ragu.

Langkah ini diambil untuk memastikan peserta BPJS tetap mendapat layanan yang layak dan manusiawi, sesuai dengan standar yang dijanjikan. BPJS Kesehatan juga meminta publik untuk tidak termakan hoaks atau informasi tidak benar terkait pembatasan rawat inap.

Jadi, bagi masyarakat yang selama ini takut berobat karena isu pembatasan tiga hari rawat inap, buang jauh-jauh kekhawatiran itu. Faktanya, durasi rawat inap ditentukan oleh kebutuhan medis, bukan aturan dari BPJS.

Pesan BPJS Kesehatan, jika hak sebagai peserta JKN dilanggar, jangan diam. Laporkan!

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...

Tangerang Bergetar Dengar Konser Symphony of Giving

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.