Minggu, Layanan SIM Keliling Cuma Ada di Dua Lokasi

Minggu, 13 Jul 2025, 08:18 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi pada hari Minggu (13/7) ini.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.

Ket. Foto: Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya. — Sumber: Antara

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.