OJK Tak Main-Main! 17 Ribu Rekening Judi Online Diblokir
Selasa, 08 Jul 2025, 15:35 WIBJAKARTA â Pemblokiran rekening secara efektif memutus aliran dana ke pelaku judi online, sehingga mengurangi kemampuan mereka untuk melanjutkan aktivitas ilegal ini.
Judi online seringkali terkait dengan pencucian uang, dan pemblokiran rekening dapat membantu mencegah transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan kegiatan ilegal ini.
Tindakan pemblokiran rekening juga dapat melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang disebabkan oleh judi online, terutama mereka yang terjerat dalam praktik tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga saat ini telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening terindikasi judi online, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal ini dilakukan OJK dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan mengingat perjudian daring berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7), mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan atas pelaporan dari data Komdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due digilince (EDD).
âOJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,â kata Dian.
Lebih lanjut, OJK meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Perbankan juga diminta untuk melakukan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.
âSelanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi, cepat dan efektif,â kata Dian.
Sebagai informasi, jumlah rekening yang terindikasi berkaitan dengan kegiatan judi online terus meningkat. Sebelumnya, selama tahun 2024, rekening terkait judi online yang diblokir tercatat sekitar 8.500 rekening.
Pada kesempatan terpisah, Dian telah mengemukakan pandangannya mengenai pentingnya pendekatan yang sistemik dalam memberantas judi online. Oleh sebab itu, dibutuhkan kolaborasi lintas-lembaga yang kuat.
âUpaya-upaya ini tentu tidak bisa isolated. Tidak bisa misalnya hanya Komdigi dengan kita (OJK), kemudian kita tutup (rekening terindikasi judi online) dan kemudian kita kembangkan (proses enhanced due diligence). Tapi juga memang harus masif,â kata Dian dalam acara silaturahmi bersama media di Jakarta pada 3 Juni 2025.
- Blokir Rekening
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rismaharini-Gus Hans Minta Pemungutan Suara Ulang di Seluruh Jawa Timur, Ini Alasannya
-
Investasi Proyek “Waste to Energy” Tembus Rp91 Triliun, Energi dari Sampah Jadi Bisnis Masa Depan!
-
Peluang 'Gempa Besar' di Jepang Meningkat Jadi 82 Persen
-
Krisis Global Mendorong Perusahaan mem-PHK
-
5 Ramuan Alami untuk Mengatasi Gangguan Tidur
-
Tingkatkan Produksi Perikanan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.