PMI Meninggal di Korea Selatan, Pemerintah Serahkan Jenazah dan Santunan Jaminan Sosial

Senin, 07 Jul 2025, 14:45 WIB

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan. Kepulangan jenazah diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selain menyerahkan jenazah kepada keluarga, Menteri Karding juga memberikan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. Santunan tersebut terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum dengan total nilai Rp213 juta.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

“Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau,” terang Karding dalam sambutannya.

Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan. Dengan keikutsertaan dalam skema tersebut, almarhum memperoleh perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kehadiran kami di sini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural," lanjut Menteri Karding.

Berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, insiden bermula saat almarhum tengah membersihkan mesin yang dipenuhi tumpukan kotoran dan sampah. Dalam proses tersebut, tubuhnya terhimpit mesin sehingga harus dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10.05 waktu setempat.

Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Indonesia. Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan sosial bagi setiap pekerja, khususnya mereka yang bekerja di luar negeri dan menghadapi risiko tinggi.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh PMI yang berangkat secara resmi. Menurutnya, perlindungan ini merupakan bentuk nyata dari jaring pengaman sosial ketenagakerjaan.

“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ujar Roswita.

Roswita juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas cakupan kepesertaan PMI agar setiap pekerja migran memperoleh hak perlindungan yang sama. Hal ini dilakukan demi menjamin kenyamanan dan ketenangan selama masa kerja mereka di luar negeri.

Deni Suwardani, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, turut menyampaikan belasungkawa atas kepergian almarhum Ngadiman. Ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi manfaat jaminan sosial kepada calon PMI.

“Kami sangat berduka atas kepergian almarhum. Namun di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa jaminan sosial bukan hanya formalitas, tapi merupakan bentuk nyata perlindungan bagi pekerja dan keluarganya,” kata Deni.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat literasi jaminan sosial kepada seluruh calon PMI agar mereka memahami manfaat dan pentingnya kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar setiap PMI merasa aman dan terlindungi selama bekerja di luar negeri.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.