Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tunduk oleh Tekanan Trump, G-7 Membebaskan Pajak Minimum Global pada Perusahaan-Perusahaan Multinasional AS

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 09:34 WIB | Oleh:
Tunduk oleh Tekanan Trump, G-7 Membebaskan Pajak Minimum Global pada Perusahaan-Perusahaan Multinasional AS Doc: Istimewa
Ket. Presiden AS Donald Trump setelah kembali lebih awal dari KTT Pemimpin G7 di Kanada, di Pangkalan Gabungan Andrews, Maryland, 17 Juni 2025.

LONDON - Negara-negara Kelompok Tujuh (G-7) pada Sabtu (28/9) mengatakan bahwa mereka sepakat untuk membebaskan perusahaan multinasional Amerika Serikat baru-baru  dari pajak minimum global yang dikenakan oleh negara lain – sebuah kemenangan bagi pemerintahan Presiden Donald Trump, yang mendorong keras kompromi tersebut.

"Kesepakatan tersebut akan memberikan keuntungan bagi perusahaan-perusahaan AS dari solusi berdampingan di mana mereka hanya akan dikenakan pajak di negara asal, baik atas keuntungan di dalam negeri maupun luar negeri," kata G-7, dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kanada, yang memegang jabatan presiden bergilir kelompok tersebut.

Dikutip dari The Straits Times, kesepakatan tersebut dicapai sebagian karena "perubahan yang baru-baru ini diusulkan pada sistem pajak internasional AS" yang termasuk dalam RUU kebijakan dalam negeri andalan Trump, yang masih dibahas di Kongres, kata pernyataan itu.

"Sistem berdampingan ini dapat memberikan stabilitas dan kepastian yang lebih besar dalam sistem perpajakan internasional ke depannya,” tambahnya.

Hampir 140 negara mencapai kesepakatan penting pada tahun 2021 untuk mengenakan pajak pada perusahaan multinasional, sebuah perjanjian yang dinegosiasikan di bawah naungan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD).

Perjanjian tersebut, yang dikritik keras oleh  Trump, mencakup dua “pilar”, yang kedua menetapkan tarif pajak global minimum sebesar 15 persen.

OECD pada akhirnya harus memutuskan untuk membebaskan perusahaan AS dari pajak tersebut – atau tidak.

G-7 menyatakan pihaknya berharap untuk “dengan segera mencapai solusi yang dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.”

Pada tanggal 26 Juni, Menteri Keuangan AS Scott Bessent telah mengisyaratkan bahwa “kesepahaman bersama antara negara-negara G-7 yang membela kepentingan Amerika” sedang dalam proses penyusunan.

"Setelah berbulan-bulan berdialog produktif dengan negara-negara lain mengenai Kesepakatan Pajak Global OECD, kami akan mengumumkan kesepahaman bersama di antara negara-negara G7 yang membela kepentingan Amerika," tulisnya. "(…) Pajak Pilar 2 OECD [yaitu, pajak minimum global sebesar 15 persen] tidak akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan AS." unggahnya di jejaring sosial X. 

Ia juga meminta para legislator AS untuk “menghapus tindakan perlindungan Pasal 899 dari pertimbangan dalam RUU Satu, Besar, dan Indah” – RUU kebijakan besar Trump.

Pasal 899 dijuluki sebagai “pajak balas dendam”, yang memungkinkan pemerintah mengenakan pungutan pada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh orang asing dan pada investor dari negara-negara yang dianggap mengenakan pajak tidak adil pada bisnis-bisnis AS.

Klausul tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa hal itu akan menghambat perusahaan asing untuk berinvestasi di Amerika Serikat.  

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.