Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS: Warga Jakarta Semakin Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN

📅 Selasa, 24 Jun 2025, 21:25 WIB | Oleh:
BPJS: Warga Jakarta Semakin Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN Doc: Nurito

JAKARTA - Untuk meningkatkan kualitas mutu layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi warga Jakarta. Termasuk, melalui berbagai inovasi, fasilitas, dan program.

Kepala Cabang BPJS Jakarta Timur, Arief Setiadi, mengatakan dalam hal pelayanan administrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, warga cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN saat berobat.

"Saat ini sudah banyak kanal yang dimanfaatkan masyarakat ketika akan berobat," ujar dia, Selasa (24/6).

Menurut dia, sejumlah kanal tersebut yakni, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa), aplikasi Mobile JKN, Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165 di website BPJS Kesehatan, serta yang terbaru adalah New Rehab 2.0.

"Kanal ini dapat dimanfaatkan untuk mengakses layanan administrasi. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Care Center 165," tutur dia.

Ia berharap, dengan kemudahan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN, baik untuk mengecek status kepesertaan maupun untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IV, Elsa Novelia menjelaskan, DKI Jakarta sampai saat ini sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

"Sebanyak 98 persen warga Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN," ungkap dia.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan, kata Elsa, peserta JKN hanya perlu menunjukkan NIK agar dapat dilayani di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, bisa juga dengan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.

"Adanya kemudahan ini membuat peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi antre atau menunggu lama di Faskes untuk mendapatkan layanan," kata dia.

Elsa menuturkan, alur layanan bagi peserta JKN dimulai saat peserta yang sakit harus berobat ke Faskes Primer atau FKTP terlebih dahulu. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien dirujuk ke FKRTL atau ke rumah sakit, dipastikan rujukan tersebut sesuai dengan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

"Apabila kondisi peserta JKN gawat darurat, maka dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Apabila DPJP menetapkan kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan menggunakan JKN," pungkas dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.