Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri Budi Arie: Koperasi Desa Harus Miliki Anggota Minimal 50 Persen Warga

📅 Senin, 23 Jun 2025, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri Budi Arie: Koperasi Desa Harus Miliki Anggota Minimal 50 Persen Warga Doc: Antara
Ket. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (kedua kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6).

Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mensyaratkan minimal setengah dari total penduduk desa harus menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih demi memastikan kepemilikan kolektif oleh warga desa.

Budi Arie, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6), mengatakan bahwa partisipasi aktif dari warga desa juga bakal menjadi salah satu syarat bagi koperasi untuk mendapatkan akses ke pembiayaan.

“Misalnya, jika sebuah desa memiliki 4.000 penduduk, setidaknya 2.000 di antaranya diharapkan menjadi anggota kopdes,” kata dia.

Menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan warga yang enggan bergabung menjadi anggota, Budi Arie meyakini bahwa setelah masyarakat melihat dan merasakan manfaat nyata dari keberadaan kopdes, mereka pasti akan antusias untuk bergabung.

Lebih lanjut, Budi Arie menambahkan bahwa kopdes juga harus memenuhi syarat lain untuk mendapatkan pendanaan, seperti peningkatan kapasitas, kualitas sumber daya manusia (SDM), dan rekam jejak keuangan pengurus yang baik melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih sudah 100 persen tercapai. Per Senin, 23 Mei, tercatat ada 80.352 kopdes yang terbentuk, dengan lebih dari 61.000 di antaranya telah memperoleh status badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Legalisasi badan hukum koperasi di Kementerian Hukum ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025. Tahap berikutnya, yaitu operasionalisasi akan dimulai pada Juli hingga Oktober.

Sebelumnya, Budi Arie mengatakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp400 triliun.

Sebagai modal awal, pemerintah akan memberikan plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi. Dana ini bukan hibah, melainkan berupa pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setiap koperasi wajib mengembalikan pinjaman tersebut melalui mekanisme cicilan dengan tenor enam tahun.

Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan mengelola tujuh unit bisnis, yakni gerai sembako, outlet gerai obat murah, apotek desa, outlet kantor koperasi, outlet unit usaha simpan pinjam koperasi, outlet klinik desa, fasilitas penyimpanan atau cold storage, hingga distribusi logistik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.