Cegah Calo dan Premanisme, Pemkab Cirebon Awasi Rekrutmen Tenaga Kerja di Perusahaan

Senin, 23 Jun 2025, 17:02 WIB

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggencarkan pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan guna mencegah praktik percaloan dan premanisme yang kerap terjadi di sektor ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto di Cirebon, Senin (23/6), mengatakan Bupati Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tata cara penyampaian informasi lowongan pekerjaan dan rekrutmen tenaga kerja dalam negeri.

Ket. Foto: Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA

Berdasarkan SE tersebut, kata dia, perusahaan di Kabupaten Cirebon wajib menyampaikan informasi lowongan kerja, permohonan data pencari kerja, dan laporan penempatan tenaga kerja ke Disnaker.

“Artinya, setiap rekrutmen harus melalui kami (Disnaker) sebagai pintu awal,” katanya.

Ia menjelaskan terdapat sembilan poin penting dalam SE tersebut, yang dijadikan pedoman bagi perusahaan, salah satunya kewajiban memprioritaskan pencari kerja yang berdomisili di sekitar perusahaan.

Selain itu, perusahaan diwajibkan mengakomodasi pencari kerja penyandang disabilitas sesuai amanat dalam surat edaran tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen menurunkan angka pengangguran. Data pencari kerja ada di kami dan pemerintah desa. Maka, lowongan kerja harus disesuaikan dengan data tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan pola ini juga bertujuan mengeliminasi praktik titipan dan transaksi bayaran oleh oknum tertentu, baik dari internal maupun eksternal perusahaan.

Dengan sistem ini, ujar dia, siapa pun yang ingin melamar harus terdaftar terlebih dahulu di database pencari kerja milik Disnaker Kabupaten Cirebon.

“Screening awal kami lakukan berdasarkan klasifikasi jenis lowongan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, proses seleksi dilakukan oleh manajemen perusahaan untuk memastikan pekerja yang direkrut sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

Disnaker juga melibatkan sejumlah pihak dalam pengawasan ini di antaranya Kejaksaan Negeri, Polresta Cirebon, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Cirebon sebagai Sekretaris Satgas Pemberantasan Premanisme.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum telah membuat komitmen bersama dalam memberantas praktik premanisme dalam rekrutmen tenaga kerja,” katanya.

Ia berharap, seluruh perusahaan serta unsur terkait mendukung langkah ini dengan menerapkan proses rekrutmen yang objektif, terbuka, dan adil.

“Tidak boleh lagi ada diskriminasi maupun praktik bayar membayar. Rekrutmen harus berdasarkan kompetensi, bukan koneksi,” ucap dia.

Sebelumnya, Disnaker Kabupaten Cirebon mencatat adanya penurunan signifikan jumlah pengangguran di daerah itu pada 2024 sebanyak 7.029 jiwa atau turun 68,9 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Data tersebut menunjukkan jumlah pengangguran di Kabupaten Cirebon awalnya mencapai 10.204 jiwa pada 2023, kemudian berkurang menjadi 3.175 jiwa pada 2024.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.