Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Demi Kurangi Emisi Karbon Masyarakat Bali Dilarang untuk Bakar Sampah dan Jerami

📅 Jumat, 20 Jun 2025, 18:05 WIB | Oleh:
Demi Kurangi Emisi Karbon Masyarakat Bali Dilarang untuk Bakar Sampah dan Jerami Doc: Antara

Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar Bali melarang masyarakat setempat membakar sampah termasuk jerami karena berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

“Larangan membakar sampah dilakukan untuk mengurangi emisi karbon,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar Ni Made Mirnawati di Gianyar Bali, Jumat.

Selain alasan kesehatan, larangan membakar sampah itu juga untuk mengurangi pencemaran udara akibat polusi asap dan bahaya kebakaran lahan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, pihaknya akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat bekerja sama dengan aparat desa dan desa adat untuk menekan pembakaran jerami itu.

Menurut dia, selama ini pembakaran jerami karena dianggap limbah dan segera dihilangkan untuk mempermudah petani mengolah tanah memasuki masa tanam selanjutnya.

“Edukasi khusus kepada petani akan kami komunikasikan dengan Dinas Pertanian untuk dilakukan bersama-sama secara terus menerus,” katanya.

Ia mengaku bahwa edukasi perlu dilakukan bertahap dan tergolong tidak mudah karena seperti menjadi “tradisi” setelah panen.

“Karena ini menyangkut perilaku dan budaya masyarakat yang sudah sejak lama dilakukan, maka pelaksanaannya tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan,” imbuhnya.

Pembakaran jerami hingga saat ini masih sering ditemukan pada sejumlah titik di Bali, termasuk di beberapa titik di Gianyar.

Asap yang mengepul dari pembakaran jerami itu terbawa arah angin hingga masuk kawasan permukiman masyarakat.

Mirnawati menambahkan, larangan pembakaran sampah itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor: 76 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal.

Dalam regulasi itu, pengolahan sampah dapat dilakukan dengan cara di antaranya daur ulang, pengomposan, dan cara ramah lingkungan lainnya.

Ada pun sanksi yang dikenakan yakni sanksi administratif hingga sanksi adat sesuai aturan hukum (awig-awig) desa adat setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.