Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PT IMIP Diperintahkan Perbaiki Pelanggaran Lingkungan Serius, Pemerintah Siapkan Audit dan Proses Hukum

📅 Kamis, 19 Jun 2025, 13:05 WIB | Oleh:
PT IMIP Diperintahkan Perbaiki Pelanggaran Lingkungan Serius, Pemerintah Siapkan Audit dan Proses Hukum Doc: Getty Images

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia memerintahkan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) untuk menghentikan seluruh aktivitas di luar izin lingkungan dan segera memperbaiki sejumlah pelanggaran lingkungan serius yang ditemukan dalam kawasan industri pengolahan nikel tersebut.

Dalam pernyataan resmi, KLHK menyebut PT IMIP telah membangun pabrik dan melakukan kegiatan industri di lahan tambahan seluas 1.800 hektar yang tidak tercantum dalam laporan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang sebelumnya disetujui. Padahal, izin lingkungan awal hanya mencakup area seluas 2.000 hektar, yang disahkan pada tahun 2020.

Selain pelanggaran penggunaan lahan, KLHK menemukan sekitar 12 juta metrik ton endapan tailing ilegal, serta tingkat polusi udara yang melebihi ambang batas. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa perusahaan harus menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai izin serta memperbaiki tata kelola lingkungan mereka.

Juru bicara PT IMIP, Dedy Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan dokumen AMDAL tambahan untuk area 1.800 hektar tersebut pada tahun 2023, dan saat ini masih menunggu persetujuan dari KLHK yang baru. Ia juga mengatakan, perusahaan dan para tenant secara rutin melakukan pemantauan kualitas udara dan telah memasang teknologi pengendalian emisi dari proses peleburan.

KLHK tidak tinggal diam. Pejabat senior kementerian, Rizal Irawan, menyatakan akan menjatuhkan denda administratif kepada perusahaan dan membuka penyelidikan pidana atas dugaan pengelolaan tailing limbah berbahaya dan beracun (B3). Ia menegaskan, audit lingkungan secara menyeluruh akan dilakukan di seluruh kawasan industri IMIP.

“Kami akan menempuh proses hukum, baik pidana maupun perdata, terkait temuan limbah B3 tersebut,” ujar Rizal.

Sebagai kawasan industri pengolahan nikel terbesar di Indonesia, IMIP memiliki lebih dari 50 tenant yang bergerak dalam produksi baja tahan karat dan bahan baku baterai kendaraan listrik (EV). Salah satu pemegang saham utama IMIP adalah Tsingshan Holding Group, produsen baja asal Tiongkok.

Dedy menegaskan bahwa IMIP akan meningkatkan pengelolaan lingkungan dan memperkuat pengawasan terhadap seluruh tenant. "Kami berkomitmen untuk menjalankan arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan memastikan semua perbaikan dilakukan sebaik mungkin," tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...

BPBD DKI Jakarta Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

49 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
BPBD DKI Jakarta Lakukan Op...

Banjir Bandang Melanda Solok

49 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Banjir Bandang Melanda Solok
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.