- Home
-
- Megapolitan
-
- Tangerang Perketat Aturan,...
Tangerang Perketat Aturan, Tim Pengawas Sampah Siap Beraksi
Selasa, 17 Jun 2025, 17:15 WIBKabupaten Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten membentuk tim satuan tugas (satgas) gabungan sebagai pengawas tindakan pembuang sampah sembarang di daerah itu.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Tangerang, Selasa (17/6), mengatakan bahwa tim pengawas ini dibentuk untuk melakukan pengawasan kepada warga agar bersih dari sampah dan dapat diangkut ke Tempat Pembuang Akhir (TPA) menggunakan armada yang tersedia.
"Tim pengawas sudah ada, dan nanti pengawasan eksekutor dari Satpol PP. Nanti dibantu oleh dinas terkait atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang," katanya.
Intan mengatakan dengan adanya tim pengawas dari aparat pemerintah daerah diharapkan bisa mendeteksi warga yang melakukan pembuangan sampah secara sembarangan. Tim pengawas itu akan bertindak sebagai pemberi sanksi tegas sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
Ia mengemukakan pemerintah daerah akan secara tegas menerapkan atau memberikan sanksi tindak pidana ringan bagi para pelaku pembuang sampah secara sembarangan di wilayah itu.
"Untuk aturan sudah ada, kita akan mempertegas saja. Bagi orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan tindak pidana ringan supaya masyarakat mendapat efek jera," terangnya.
Menurutnya, upaya pemberian sanksi tegas itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan, karena selama ini salah satu faktor dari sumber emisi buruk dan pencemaran lingkungan adalah pembuangan sampah secara ilegal.
Kendati demikian, aturan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menerapkan sanksi tegas berupa denda hingga pidana ringan perlu diterapkan sebagai efek jera kepada para pelaku.
"Dalam peraturan daerah (Perda) sudah jelas adanya hukuman. Terkait aturan pembuangan seperti apa? Pembakaran sampah pun ada sanksinya, karena itu sudah tidak boleh," ujarnya.Untuk mendukung realisasi pemberian sanksi tersebut, pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama dengan pihak terkait untuk merancang regulasi hukum dan realisasi tindakan di lapangan.
Pemerintah daerah tidak lagi memberikan peringatan atau sayembara bagi masyarakat yang melaporkan terkait pelanggar pembuang sampah sembarangan. Sebab, lanjutnya, langkah itu hanya akan dijadikan formalitas mereka yang tertarik kepada imbalan/hadiah dari pemerintah.
Dia menambahkan selain akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan, pihaknya juga akan menindak tegas bagi pelaku pembakar sampah atau pencemar lingkungan.
"Untuk menangani polusi udara, kami akan menambah ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan. Kita berharap RTH 20 persen bisa tercapai di Kabupaten Tangerang, sekarang masih 17 persen," katanya.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ilmuwan Ungkap Gletser Swiss Telah Kehilangan Sekitar 5,5 Persen Es
-
Pelatih Arema Keluhkan Kepemimpinan Wasit saat Timnya Kalah dari Bhayangkara
-
Libur Lebaran 2026, Pemkab Donggala Siapkan Layanan Wisata Lebih Oke
-
Upaya penanganan sampah masuk ke laut
-
Menggila di Atlanta! Sihir Lionel Messi Paksa Fans Lintas Negara Bersatu di Babak 16 Besar
-
Meterial Pijar Terlontar dari Kawah Gunung Karangetang
-
Merawat Alam dari Hulu: EIGER Adventure Land Angkat 6 Ton Sampah di Puncak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.