Peneliti BRIN Soroti Ancaman Sosial Perkawinan Anak di Wilayah Desa

Selasa, 17 Jun 2025, 17:55 WIB

JAKARTA - Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Herti Windya Puspasari menyoroti ancaman sosial perkawinan bagi anak di wilayah perdesaan.

Dalam diskusi yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (17/6), Herti memaparkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa antara 2008 hingga 2018, persentase perkawinan anak di desa mencapai 16,87 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan di kota yang mencapai 7,15 persen.

Ket. Foto: Ilustraasi - Kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. — Sumber: ANTARA/Aditya Pradana Putra

"Angka kenaikan yang fluktuatif setiap tahun menunjukkan bahwa diperlukan usaha yang sistematik dan terpadu demi mencapai penurunan angka perkawinan anak," katanya.

Herti memaparkan sejumlah faktor pemicu tingginya angka ini, antara lain adalah kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan akibat kondisi geografis, hingga minimnya informasi mengenai kesehatan reproduksi.

Ia menyebutkan ketimpangan gender dan praktik seks pranikah yang menyebabkan kehamilan tidak diinginkan turut mendorong praktik perkawinan anak. Tradisi lokal dan interpretasi agama juga berperan dalam melanggengkan fenomena ini.

Herti menekankan hal ini dapat berdampak luas dan sistemik. Dari aspek pendidikan, anak yang menikah dini cenderung putus sekolah, terutama perempuan. Di bidang kesehatan, risiko meningkat baik bagi ibu maupun anak.

"Keguguran, perdarahan dan kesulitan melahirkan, bayi lahir prematur dan kurang gizi, dan berbagai risiko yang mungkin terjadi," tambahnya.

Secara ekonomi, lanjut Herti, keluarga pelaku perkawinan anak rentan berada dalam lingkaran kemiskinan antar generasi. Perempuan yang menikah di usia anak biasanya mengalami kesulitan mengakses pekerjaan layak.

Lebih lanjut, ia mengatakan perkawinan anak juga membebani negara karena berdampak pada kualitas sumber daya manusia.

"Perkawinan anak yang terjadi terus menerus dapat mengancam tercapainya bonus demografi yang akan datang," ujarnya.

Negara, kata Herti, telah menaikkan usia minimum perkawinan melalui UU No. 16 Tahun 2019 menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun, pada kenyataannya terdapat banyak dispensasi dari pengadilan agama masih mengakomodasi praktik perkawinan anak.

Oleh karena itu, Herti mendorong peran serta pencegahan perkawinan anak berbasis sosial, dengan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat menjadi pilar utamanya. Dengan demikian, angka pernikahan anak bisa ditekan, sehingga risiko dari peristiwa tersebut dapat berkurang. Ant

  • Pencegahan Perkawinan Anak

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Berat Badan Sulit Turun Meski Sudah Diet? Ini Penjelasan Medisnya

Pegadaian Championship 2026/27 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Talenta Muda Sepak Bola Indonesia

John Herdman Ungkap Lawan Terbesar Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Ternyata Ini!

Tiba di Palue, KMP Inerie II Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Janji Pertama Usai Dilantik! Menkeu Suahasil Nazara Bakal Paparkan Realisasi APBN Juli dan Agustus 2026 Secepatnya

IHSG Hari Ini Terkoreksi, Fluktuasi Komoditas Bayangi Kinerja Emiten

Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

Rupiah Hari Ini Melemah Terjepit Inflasi AS, Pasar Mulai Khawatir The Fed Naikkan Bunga

Indonet Gabungkan Layanan Internet dan AI Credit untuk Dukung Aktivitas Bisnis

Menteri Investasi Rosan Roeslani Yakin Suahasil Nazara Bawa Dampak Positif Bagi Perekonomian Indonesia

Gebrakan Pertama Menkeu Baru, Suahasil Nazara Perintahkan Bea Cukai Sikat Habis Rokok Ilegal!

Isu Tsunami Selat Sunda Gegerkan Warga, BRIN Buka Suara Tegaskan Itu Hoaks

Debut Bersama Rayo Vallecano, Emil Audero Dipuji John Herdman Walau Kalah 1-4 dari Madrid

Waduh! Persija Gagal Jamu Java United di Stadion GBK, Ini Penyebabnya!

Dari Meeting hingga Drone, Astros Perluas Pemanfaatan Kolaborasi Nirkabel

Sempat Anjlok 2,5 Persen, Pelantikan Suahasil Nazara Selamatkan IHSG dari Jurang Merah

Band Kotak Hentikan Konser di Kota Tua Akibat Muncul Bau Gas Menyengat, Ternyata Ulah Pencopet!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.