Foto: Keterangan Kemendagri Terkait Polemik Batas Administrasi 4 Pulau
-
Ads📅 Selasa, 17 Jun 2025, 04:25 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kedua kanan) didampingi Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir (kanan), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhan Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan tentang polemik batas administrasi empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6). Kementerian Dalam Negeri terus melakukan kajian mengenai status empat Pulau yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang dengan mempertimbangkan dokumen perjanjian Helsinki dan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Foto: Keterangan Kemendagri Terkait Polemik Batas Administrasi 4 Pulau
Doc. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.