Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cari Sekda Baru, Pemkot Depok Resmi Buka Seleksi Terbuka Jabatan

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 14:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cari Sekda Baru, Pemkot Depok Resmi Buka Seleksi Terbuka Jabatan Doc: Antara
Ket. Balaikota Depok.

Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Depok Nina Suzana di Depok, Jumat (13/6), mengatakan proses ini dilakukan sesuai peraturan perundangan dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengatakan pelaksanaan seleksi terbuka merujuk pada Undang-Undang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, dan regulasi teknis lainnya.

 
Panitia seleksi memberi kesempatan kepada seluruh PNS di Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini.

Salah satunya adalah pelamar harus Pegawai Negeri Sipil aktif dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), serta pernah atau sedang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) minimal dua tahun.

“Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja relevan sekurangnya lima tahun, memiliki integritas, dan rekam jejak kinerja yang baik,” jelasnya.

Adapun batas usia maksimal adalah 58 tahun, dan pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) apabila terpilih.

Syarat lainnya, termasuk ijazah minimal S1/DIV, telah mengikuti Diklatpim II atau Pendidikan Kepemimpinan Nasional, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki penilaian kinerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Pelamar juga harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal.


Lebih lanjut, Pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Sekda Depok dilakukan secara daring melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id mulai tanggal 13 hingga 27 Juni 2025 dan ditutup tepat pukul 23.59 WIB di hari terakhir.

“Pelamar wajib menggunakan akun ASN Digital masing-masing dan mengunggah seluruh dokumen asli yang dipindai dalam format PDF maksimal 2 MB per dokumen,” ujar Nina.

Adapun dokumen yang wajib diunggah, antara lain Surat Lamaran bermaterai, Daftar Riwayat Hidup, Surat persetujuan dari PPK, Pakta integritas, SK Jabatan dan SK Pangkat Terakhir, SKP 2 tahun terakhir (2023 dan 2024), Bukti LHKPN dan SPT Tahunan 2025, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.