Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Admin dan Anggota Grup Sesama Jenis Ditangkap Polda Jatim

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 17:14 WIB | Oleh:
Admin dan Anggota Grup Sesama Jenis Ditangkap Polda Jatim Doc: ANTARA/HO-Polda Jatim
Ket. Polisi menunjukkan barang bukti dari pengungkapan kasus grup sesama jenis saat merilisnya di Mapolda Jatim, Jumat (13/6).

SURABAYA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur menangkap empat pria yang tergabung dalam grup penyuka sesama jenis dan diduga menyebarkan konten asusila secara daring.

Keempatnya adalah MI (21) warga Jalan Gubeng Surabaya; Z (24) asal Jalan Tambaksari Surabaya; FS (44) asal Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) asal Jombang.

“Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya grup Facebook bernama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dikelola oleh tersangka MI,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Jumat.

Melalui grup tersebut, MI menyebarkan tautan ke grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang menjadi wadah berkumpulnya anggota komunitas penyuka sesama jenis.

Dalam grup itu, para tersangka diduga saling membagikan konten bermuatan pornografi dengan tujuan mencari pasangan atau teman kencan sesama jenis.

“MI berperan sebagai admin yang menjaring anggota baru, sedangkan tiga tersangka lainnya aktif membagikan konten asusila di dalam grup,” ujarnya.

Kepolisian memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak bersifat komersial.

“Dari pengakuan tersangka, mereka tidak mencari keuntungan, melainkan sebagai sarana bersenang-senang dan mencari pasangan,” kata dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp1 miliar,” tutur Kombes Pol Jules.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.