Terbukti Cemari Udara, Menteri LH Tutup Dua Pabrik Pencemar Udara Jabodetabek
Kamis, 12 Jun 2025, 14:20 WIBBANTEN - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurifiq menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten. Dua pabrik tersebut terbukti mencemari udara di langit Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kedua pabrik tersebut masing-masing PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas, dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande. Keduanya mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kehadirannya langsung di lapangan, bahkan di luar jam kerja normal, merupakan bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil dan menyeluruh.
âKami hadir di saat industri beroperasi, agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tapi nyata dan menyeluruh, dan ini tentang hak publik atas udara bersih,â ujar dia, Rabu (11/6).
Hanif menjelaskan, penyegelan ini disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal.
"Ini sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara konsisten. Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian," kata Hanif.
Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, unsur pidana lingkungan hidup sangat kuat dalam kasus ini. âIni bukan pelanggaran ringan. Kami akan terus menindak industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,â ujar dia.
Pantauan RRI di lapangan, penyegelan kedua pabrik ini dilakukan Menteri Hanif Faisol Nurofiq dalam inspeksi lapangan. Hanif langsung memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi industri.
PT Jaya Abadi Steel, pabrik peleburan besi berkapasitas 150.000 ton per tahun, menggunakan Induction Furnace yang mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai. Sedangkan, PT Luckione Environment Science Indonesia, sebuah industri peleburan logam, sebelumnya telah
direkomendasikan untuk diproses secara hukum pada 2023 lalu. ils/I-1
- pencemaran udara
- Kementerian Lingkungan Hidup
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Mudik Gratis Kejagung 2026: 15 Bus Meluncur ke Jalur Favorit Jawa dan Lampung
-
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Peran Bupati Pati Sudewo
-
Liverpool Taklukkan West Ham, Alexander Isak Ukir Gol Perdananya di Liga Inggris Bersama The Reds
-
Picu Kerusakan DAS hingga akibatkan Banjir, Kementerian Lingkungan Hidup Minta Pemkab Bogor Cabut Persetujuan Lingkungan 8 Usaha di Puncak
-
Laporan Jobstreet by SEEK: Indonesia Jadi Negara Pekerja Paling Bahagia di Asia Pasifik
-
UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Goes to Korea Selatan
-
Dirut Bank Banten: Media Punya Peran Penting Bangun Kepercayaan Publik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.