DPR dan Pemerintah Akan Revisi UU Haji

Selasa, 10 Jun 2025, 03:03 WIB

Pemerintah dan DPR akan merevisi UU penyelenggaraan haji dan umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini demi menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri mengatakan bahwa Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang penting terkait haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri. — Sumber: Antara

Revisi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. “Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin dalam keterangannya, Senin (9/6).

Ia menyebut kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jamaah non haji yang datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian. Banyak kasus deportasi hingga penahanan jemaah karena penggunaan visa tidak sesuai.

Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting bahwa penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.

“Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” ujarnya.

Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji. Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam bentuk investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.

“Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberi manfaat optimal,” kata Abidin.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Dana yang disetor jemaah harus dihindarkan dari praktik riba dan investasi yang tidak halal.

Penetapan Kuota

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menggelar pertemuan informal di Mina, Arab Saudi, untuk membahas sejumlah isu strategis, salah satunya soal evaluasi penyelenggaraan haji.

Marwan Dasopang mengatakan pertemuan informal tersebut juga membahas pembenahan sistem keberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 mendatang.

Dia mengatakan Salah satu hal krusial yang dibahas adalah soal lambatnya proses penetapan kuota dan nama-nama jemaah yang akan diberangkatkan, yang berdampak pada ketidakterpaduan penanganan jemaah oleh perusahaan penyelenggara (syarikah). Hal ini dinilai menyebabkan pemisahan pasangan suami-istri karena tergabung syarikah berbeda.

“Begitu kita tahu kuota dari pihak Saudi, mestinya langsung kita tetapkan siapa yang berangkat. Kalau menunggu keputusan Panja Haji, itu kelamaan. Akibatnya, dalam satu kloter tidak ditangani oleh satu syarikah yang sama,” ujarnya.

Komisi VIII pun membuka kemungkinan untuk mengubah pola ini ke depan agar penetapan jemaah lebih cepat dan kloter bisa ditangani oleh satu syarikah secara utuh, demi efisiensi dan kenyamanan jemaah.

Selain itu, Marwan menyoroti sistem digital baru yang diterapkan otoritas Arab Saudi melalui platform Nusuk, yang digunakan sebagai basis verifikasi keabsahan jemaah. Menurutnya, meski sistem ini bertujuan baik, namun penerapannya yang mendadak dan ketat justru menimbulkan kebingungan di lapangan.

Persoalan lain yang dibahas dalam pertemuan malam itu adalah keterlambatan transportasi bus akibat padatnya checkpoint di berbagai jalur menuju Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina).  Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.