Samarinda Berusaha Keras Menjaga Keterbukaan Penerimaan Murid Baru, Jauhkan dari KKN
Senin, 02 Jun 2025, 14:19 WIBSAMARINDA â Bukan rahasia lagi, sering banyak permainan dalam penerimaan murid baru. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen memperkuat transparansi dalam mewujudkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Upaya ini diwujudkan dengan membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025," kata Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Kaltim, Senin.
Wali Kota Andi Harun menyatakan pembentukan tim ini merupakan respons atas berbagai masukan dan keluhan masyarakat terkait dugaan gratifikasi serta kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di tahun-tahun sebelumnya.
âIni adalah respons dan bentuk kepatuhan kami, agar SPMB bisa terhindar dari praktik-praktik yang melanggar aturan,â kata Andi Harun menegaskan.
Tim Pengawas ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota Samarinda. Salah satu tugas utama tim ini adalah menindaklanjuti aduan masyarakat yang berkaitan dengan SPMB.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aduan, Pemkot Samarinda telah membuka berbagai saluran khusus SPMB. Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 085246463799.
Bisa juga mengunjungi laman www.inspektoratsamarindakota.go.id atau datang langsung ke posko pengaduan di Lantai I Gedung Inspektorat Samarinda.
Andi Harun mengingatkan bahwa saluran pengaduan ini hanya diperuntukkan bagi masalah SPMB dan setiap aduan harus disertai dengan bukti yang valid.
Selain menindaklanjuti aduan, Tim Pengawas juga akan memastikan persentase kuota SPMB sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. SPMB dibagi menjadi beberapa jalur penerimaan, baik untuk jenjang SD maupun SMP.
Untuk SPMB SD, terdapat tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili dengan kuota minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur mutasi minimal lima persen.
Sementara itu, untuk SPMB SMP, ada empat jalur, yaitu jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Andi Harun mencontohkan, jika ada kepala sekolah atau panitia SPMB yang terbukti melakukan gratifikasi, Tim Pengawas langsung memprosesnya melalui jalur hukum tanpa harus melalui sanksi disiplin Inspektorat terlebih dahulu.
- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Angkutan Lebaran Berjalan Sukses di Seluruh Bandara InJourney Airports, Ini 5 Indikatornya
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
-
Aksi bersih sampah Pantai Jimbaran Bali
-
Macet di Lembah Anai Mau Dikurangi, Menteri PU Dorong Pembangunan Tol
-
Bulog Siapkan Pembangunan 100 Titik Infrastruktur Pascapanen
-
BMKG Prakirakan Hujan Petir di Sejumlah Kota Indonesia pada Rabu
-
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.