Pemkot Semarang Apresiasi Putusan MK Terkait Sekolah Gratis

Senin, 02 Jun 2025, 21:00 WIB

Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri maupun swasta.

"Sepertinya alam semesta dan Tuhan mengabulkan doa kita, karena gugatannya di MK putus. Saya meyakini pemerintah pusat pasti akan mendorong turunnya keputusan detail dari juklak dan juknisnya," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Senin (2/6).

Ket. Foto: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. — Sumber: Antara

Menurut dia, putusan MK tersebut membuka peluang pembiayaan pendidikan secara lebih inklusif oleh pemerintah daerah, termasuk untuk sekolah swasta.

Ia menilai Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu kan memperkuat skema pembiayaan pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan putusan tersebut Agustina menegaskan bahwa Kota Semarang siap menerapkan skema money follow student, yakni sistem pembiayaan yang mengikuti tempat siswa belajar.

"Mungkin mulai tahun 2026 kami bisa mendeklarasikan dan melaksanakan bagaimana sistem money follow student, uang mengikuti di mana siswa belajar bisa diterapkan secara lebih masif karena menggunakan APBD," katanya.

Meskipun belum bisa diterapkan sepenuhnya dalam program 100 hari kerja, ia yakin regulasi teknis dari pusat akan segera hadir.

Program Pendidikan Berkeadilan ini pun, kata dia, menjadi fondasi awal dalam penyusunan RPJMD Kota Semarang 2025–2029 untuk menjamin pemerataan akses, peningkatan kualitas, serta dukungan holistik bagi peserta didik.

Sebelumnya MK membacakan putusan mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurut MK, negara tidak boleh mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kemudian memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.

MK lantas mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Walaupun demikian MK mengatakan bahwa penerapan sekolah dasar gratis dapat secara bertahap.

MK juga mengatakan sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan, selain kurikulum nasional, dan yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tidak dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.