Polisi Tertibkan Atribut Ormas dan Premanisme Serentak se-Banten

Sabtu, 31 Mei 2025, 13:45 WIB

TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, mengerahkan ratusan personel untuk menertibkan aksi premanisme dan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kepala Bagian Operasional Polresta Tangerang Komisaris Polisi Andri di Tangerang, Sabtu (31/5), mengatakan pengerahan ratusan personel itu dilakukan dari tingkat markas komando (mako) hingga 10 titik jajaran polsek yang ada.

Ket. Foto: Penertiban atribut ormas di Tangerang. — Sumber: antara foto

"Menindaklanjuti dari instruksi bapak Kapolda Banten, menanggapi maraknya laporan dari warga mengenai banyaknya kegiatan, aksi yang dilakukan oleh oknum masyarakat baik secara pribadi maupun yang terafiliasi dengan salah satu ormas," katanya.

Andri menjelaskan penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Polisi Suyudi Ario Seto.

Penertiban juga dilakukan sebagai bentuk tanggapan dari laporan masyarakat soal maraknya aksi premanisme, baik yang dilakukan perorangan maupun mereka yang terafiliasi dengan ormas tertentu.

"Terkait masalah penegakan hukumnya itu penjurunya di Reskrim. Jadi, semua elemen yang ada di Polresta Tangerang semuanya bergerak, semuanya. Untuk melakukan penertiban, salah satunya dengan memberikan himbauan, dan kita juga berkolaborasi dengan forkopimda," tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono mengatakan penertiban aksi premanisme dan atribut ormas dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Tigaraksa, Kresek, Pasarkemis, Cikupa, Gunung Kaler, dan titik-titik lain yang terpantau rawan aktivitas premanisme.

"Kami tidak memberikan ruang bagi praktik premanisme. Langkah ini untuk menjamin rasa aman masyarakat dan memastikan iklim investasi di Kabupaten Tangerang tetap kondusif," ujarnya.

Dalam operasi ini, atribut ormas, seperti spanduk, bendera, dan cat ormas yang melanggar aturan ditertibkan. Tindakan dilakukan secara terukur dengan melibatkan personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Baktiar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas premanisme yang meresahkan.

"Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam tanpa biaya, atau melalui Hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110," katanya.

  • Polisi
  • penertiban atribut ormas

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.