Insentif Ekonomi Siap Pacu Daya Beli Masyarakat, Berikut Ini Rinciannya

Jumat, 30 Mei 2025, 13:34 WIB

JAKARTA - Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, insentif dapat membantu memperbaiki kinerja sektor-sektor ekonomi tertentu, seperti industri kreatif atau pariwisata, dengan memberikan dukungan dan insentif yang tepat. Insentif yang disalurkan kepada masyarakat, seperti diskon harga barang atau jasa, dapat mendorong konsumsi masyarakat dan meningkatkan permintaan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Insentif dapat membantu menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok, terutama selama periode sulit seperti pandemi atau krisis global, dengan memberikan dukungan kepada pelaku usaha dan menjaga rantai pasok. Insentif dapat mendorong investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan memberikan insentif yang menarik dan mendorong iklim investasi yang lebih baik. 

Ket. Foto: Pemerintah akan menggulirkan enam stimulus ekonomi pada 5 Juni mendatang, salah satunya pemberian diskon tarif tol. — Sumber: Antara

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai paket enam insentif ekonomi yang akan mulai diberlakukan pemerintah pada 5 Juni mendatang merupakan langkah tepat untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Meski demikian, menurutnya kebijakan itu bakal semakin memberikan beban tambahan terhadap fiskal negara.

"Sudah pasti akan membebani fiskal, tetapi saat ini ekonomi nasional memang membutuhkan insentif untuk menjaga daya beli, menciptakan lapangan kerja, dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi," kata Wijayanto di Jakarta, Jumat (30/5).

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri pada 23 Mei 2025 telah menetapkan enam kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga laju pertumbuhan pada triwulan II-2025.

Enam stimulus tersebut meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bantuan sosial dan bantuan pangan, bantuan subsidi upah, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Wijayanto menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap konsumsi domestik yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, ia menilai implementasinya belum cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5 persen.

"Akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, tetapi untuk mencapai 5 persen rasanya kurang memadai. Perlu dorongan atau insentif lainnya," ujarnya.

Adapun, enam kebijakan stimulus ekonomi itu akan berlaku selama dua bulan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Rincian kebijakan meliputi:

1. Diskon transportasi: Diskon tiket kereta 30 persen, PPN DTP tiket pesawat 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut 50 persen.

2. Diskon tarif tol: Potongan tarif tol 20 persen bagi sekitar 110 juta pengendara.

3. Diskon tarif listrik: Potongan 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya ?1.300 VA, mencakup 79,3 juta rumah tangga.

4. Penebalan bantuan sosial dan pangan: Tambahan Rp200 ribu per bulan dalam Kartu Sembako serta bantuan 10 kg beras per bulan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan untuk 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer.

6. Diskon iuran JKK: Diskon 50 persen selama enam bulan (Agustus 2025-Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, kebijakan ini diarahkan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah berbagai tekanan global.

Menurutnya, konsumsi rumah tangga harus tetap dijaga agar roda ekonomi terus berputar.

"Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025 perlu dijaga di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum Liburan Sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik," terangnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.