Simalungun, 18 Koperasi Meraih Putih sudah memiliki badan hukum

Rabu, 28 Mei 2025, 19:40 WIB

Simalungun, Sumut -- Sebanyak 18 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sudah memiliki badan hukum, seiring percepatan yang dilakukan dalam pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di kabupaten tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan di Raya, Rabu, mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di 413 desa/kelurahan se-Kabupaten Simalungun.

Ket. Foto: Musyawarah khusus Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. — Sumber: ANTARA/Waristo

Berdasarkan data yang ada, sebanyak 396 desa/kelurahan sudah selesai melakukan musyawarah khusus pembentukan Koperasi Merah Putih, dan 18 di antaranya sudah memiliki izin dari Kementerian Hukum (AHU).

Maruli optimistis target pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Simalungun sesuai Instruksi Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, terpenuhi.

"Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Simalungun selesai pada 11 Juli 2025," katanya.

Anton berharap Koperasi Merah Putih tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dalam mendukung Simalungun maju.

Sementara Kepala Desa (Pangulu) Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas, Yuda Muspianto mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih masih dalam proses pencatatan akte notaris.

"Untuk desa/kelurahan se Kecamatan Gunung Maligas pengurusan proses pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan secara bersama," katanya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.