Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wajib Belajar 13 Tahun di Jakarta Masuk Ranperda Pendidikan

📅 Selasa, 27 Mei 2025, 20:00 WIB | Oleh:
Wajib Belajar 13 Tahun di Jakarta Masuk Ranperda Pendidikan Doc: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Ket. Tiga murid sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kasih Ibu RW 014 belajar permainan tradisional dampu bulan di Taman Kolaborasi Komplek Ikip, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (21/5).

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa wajib belajar 13 tahun mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Kami sependapat bahwa partisipasi pendidikan perlu ditingkatkan mulai dari jenjang PAUD atau TK sebagai pondasi bagi pendidikan nasional," kaya Pramono di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kewajiban belajar 13 tahun juga sejalan dengan program prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045.

Pramono mengatakan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi dan menjamin setiap anak usia sekolah mendapatkan haknya.

"Urgensi penyusunan ranperda ini adalah untuk menjamin setiap anak usia sekolah dapat memperoleh layanan pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan menyeluruh," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berupaya mengakomodasi berbagai isu aktual seperti akses dan pemerataan layanan pendidikan, kualitas guru, penyandang disabilitas, kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta, hingga digitalisasi pembelajaran.

Mengenai akses dan pemerataan layanan pendidikan, dia berpendapat bahwa keadilan tercermin pada pemerataan mutu serta akses pendidikan.

"Oleh karenanya, kami telah melakukan kerja sama dengan sejumlah sekolah swasta melalui program PPDB/SPMB Bersama sejak Tahun 2021," katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan bantuan sosial biaya pendidikan dalam bentuk KJP Plus dan KJMU kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu agar dapat bersekolah di sekolah negeri, swasta dan madrasah.

Ranperda tersebut juga akan mengatur terkait konsep Zona Layanan Satuan Pendidikan (ZLSP) yang merupakan syarat keseimbangan antara daya tampung satuan pendidikan dengan anak usia sekolah pada suatu zona pendidikan.

"Tujuannya untuk menjamin mutu pendidikan dan keseimbangan jumlah layanan pendidikan antar wilayah. Melalui kebijakan ZLSP, kami berharap ketimpangan akses pendidikan akan berkurang," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.