Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Soal Regulasi Ojol, Komisi V DPR Pastikan RUU Angkutan Online Jadi UU Khusus

📅 Kamis, 22 Mei 2025, 14:45 WIB | Oleh:
Soal Regulasi Ojol, Komisi V DPR Pastikan RUU Angkutan Online Jadi UU Khusus Doc: DPR RI
Ket. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus bersama Pimpinan lainnya usai RDPU dengan para pengemudi transportasi online di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memastikan regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang khusus, bukan ditempelkan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebelumnya, sempat muncul wacana bahwa aturan tersebut akan digabungkan ke dalam UU LLAJ. Keputusan dibentuknya UU tersendiri ini diambil karena kompleksitas isu dalam dunia transportasi online yang mencakup banyak sektor dan kementerian.

“Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan. Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi transportasi online di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, seperti disiarkan media resmi DPR RI, Parlementaria, Rabu (21/5).

Lasarus menyebutkan, RUU Angkutan Online akan menjadi lex specialis atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal teknis lainnya.

“Biar ini lex specialis, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialis termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Meski belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi V disebut akan bergerak cepat. Penyusunan naskah akademik tengah disiapkan untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Setelah itu, mereka akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pimpinan DPR. Jika naskah akademik telah rampung, rencananya akan dipaparkan di Badan Legislasi (Baleg), lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.

Ia menekankan bahwa penjelasan ini penting agar tidak ada lagi pertanyaan mengenai bagaimana proses pembahasan RUU tersebut akan berjalan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Ilmuwan Ungkap Gletser Swis...
Nasional
BMKG Prediksi Musim Hujan 2...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.