Perangi TPPO dan Kejahatan Siber, Indonesia-Kamboja Tingkatkan Kerja Sama

Rabu, 21 Mei 2025, 01:00 WIB

Denpasar - Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan siber dengan pemerintah Kamboja.

“Mudah-mudahan tiga-empat bulan lagi akan ditandatangani (kerja sama) antara kami dengan menteri dalam negeri Kamboja,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di sela meninjau layanan Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (20/5).

Ket. Foto: Menteri Imipas, Agus Andrianto (kedua dari kiri) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti berbincang dengan warga saat meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (20/5). — Sumber: ANTARA/Fikri Yusuf

Seperti dikutip dari Antara, adapun urusan imigrasi di Kamboja berada di bawah Kementerian Dalam Negeri negara itu dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang membawahi urusan imigrasi di Indonesia.

Menurut dia, kedua negara telah menyepakati peningkatan kerja sama penanganan TPPO pada tingkat kementerian kedua negara, bukan pada level direktorat jenderal, yang diatur melalui nota kesepahaman (MoU).

MoU itu, lanjut dia, juga akan mengatur terkait kerja sama penanganan kejahatan siber seperti skimming atau pencurian data dan scamming atau penipuan daring.

Sebelumnya, berkat kerja sama dua negara, sebanyak 500 pekerja migran Indonesia (PMI) yang terjebak jaringan judi daring (judol) di negara itu kembali ke tanah air pada akhir April 2025.

Menteri Imipas Agus Andrianto sebelumnya juga telah melakukan pertemuan bilateral dengan pejabat imigrasi dari Kamboja di Nusa Dua, Bali pada Senin (19/5).

Sejumlah isu dibahas di antaranya terkait penanganan kejahatan transnasional, permasalahan warga negara Indonesia dan Kamboja, kerja sama imigrasi hingga keamanan perbatasan.

Sementara itu, selama berada di Bali, delegasi Kamboja juga mengunjungi Kantor Imigrasi Denpasar untuk melakukan studi banding layanan keimigrasian.

Imigrasi Indonesia memiliki dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran non prosedural.

Tercatat selama Januari-April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional seluruh Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia non prosedural.

Judi Daring

Sementara itu, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus dua orang tersangka berinisial A dan JH yang merupakan sindikat penyedia dan pengelola situs judi online jaringan internasional asal Kamboja.

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan pengungkapan judi daring tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan adanya kasus tersebut.

“Jadi terkait dengan jaringan Kamboja kita dapatkan bahwa paspor atas nama saudara JH itu ada cap kepergian dari negara Kamboja dan pernah bekerja di Kamboja pada tahun 2022,” kata Resza di Bandung, Selasa.

Menurut Resza, JH berperan sebagai marketing atau promotor situs judi daring dengan bertugas menyebarluaskan informasi mengenai situs tersebut melalui media sosial serta memantau perkembangan dan aktivitas situs.

“Saat bekerja di Kamboja, JH juga tercatat sebagai supervisor telemarketing di perusahaan penyedia layanan judi daring. Setelah kembali ke Indonesia pada 2023, ia melanjutkan aktivitasnya secara daring,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa JH memperoleh keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan dari hasil promosi dan aktivitas para pemain judi yang melakukan deposit di situs tersebut.

Sementara itu, dia menjelaskan untuk tersangka A berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai wadah penyimpanan dana deposit para pemain judi daring.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah buku tabungan dari berbagai bank sebagai barang bukti saat penangkapan.

“Tersangka A bertugas membuat rekening-rekening atas nama dirinya maupun orang lain yang digunakan untuk menampung uang deposit. Ia mendapatkan imbalan sekitar Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dibuat dan diserahkan,” kata Resza.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.