Polrestabes Bandung Meringkus Tiga Pelaku Begal saat Konvoi Persib

Selasa, 20 Mei 2025, 17:02 WIB

KOTA BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap tiga tersangka pembegalan berinisial JJ, DDS, dan RAP terhadap tiga remaja yang terjadi saat konvoi perayaan kemenangan Persib Bandung menghadapi Barito Putera pada Sabtu (10/5).

Kapolsek Regol, Kompol Heri, mengatakan ketiga korban saat itu tengah mengikuti konvoi setelah pertandingan Persib, mereka dipepet oleh para pelaku yang kemudian menodongkan senjata jenis airsoft gun untuk menghentikan laju kendaraan korban.

Ket. Foto: Kapolsek Regol Kompol Heri saat ungkap kasus begal di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). — Sumber: ANTARA

“Awalnya korban tidak mengetahui bahwa senjata tersebut adalah airsoft gun. Karena merasa terancam, mereka berhenti. Saat itu, pelaku langsung menguasai kendaraan sepeda motor milik korban,” kata Heri di Bandung, Selasa (20/5).

Menurut Heri, setelah berhasil menghentikan korban, para pelaku justru memaksa ketiganya ikut ke lokasi lain, yakni ke kawasan Jalan Kota Baru, Kelurahan Ciateul, Kota Bandung.

“Di lokasi itu, pelaku meminta para korban menyerahkan barang-barang berharga, yaitu tiga unit telepon seluler. Karena takut, korban menyerahkan barang-barang tersebut, kemudian ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.

Dia mengatakan pihak kepolisian yang menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap salah satu di antaranya, JJ, pada Senin (12/5).

“Dari keterangan JJ, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya, DDS dan RAP, yang kemudian juga berhasil diamankan,” ujar dia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun yang digunakan untuk menakut-nakuti para korban serta barang hasil curian.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman apakah para pelaku tergabung dalam kelompok tertentu, seperti geng motor atau organisasi masyarakat lainnya,”katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Regol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Heri.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.