Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

25 Hakim Diusulkan Kena Sanksi, KY Soroti Integritas Penegak Hukum

📅 Selasa, 20 Mei 2025, 18:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
25 Hakim Diusulkan Kena Sanksi, KY Soroti Integritas Penegak Hukum Doc: Antara
Ket. Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta.

Jakarta - Komisi Yudisial mencatat telah mengeluarkan usulan penjatuhan sanksi terhadap 25 hakim sepanjang periode Januari hingga April 2025 karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta, Selasa (20/5), menjelaskan bahwa usulan penjatuhan sanksi tersebut merupakan hasil sidang pleno KY sebagai forum pengambilan keputusan atas laporan masyarakat.

"Perincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 15 hakim dijatuhi sanksi ringan, enam hakim dijatuhi sanksi sedang, dan empat hakim dijatuhi sanksi berat," kata Joko.

Sejatinya, kata dia, KY juga mengusulkan penjatuhan sanksi kepada delapan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Namun, hal itu tidak dilakukan karena telah terlebih dahulu disanksi oleh Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Joko memerinci usulan sanksi ringan berupa teguran lisan terhadap satu hakim, teguran tertulis terhadap lima hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap sembilan hakim.

Sementara itu, usulan sanksi sedang berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun kepada empat hakim, serta usulan sanksi hakim nonpalu paling lama 6 bulan kepada dua hakim.

Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, kata dia, dijatuhkan kepada tiga hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada satu hakim.

Mereka diusulkan untuk dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran etik, antara lain, 14 hakim bersikap tidak profesional, tiga hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, serta satu  hakim memanipulasi putusan.

Di samping itu, tiga hakim terbukti menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara, satu hakim terlibat konflik kepentingan, satu hakim bersikap indisipliner, satu hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, dan satu hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media.

KY, lanjut Joko, menerima 401 laporan dan 362 tembusan terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH pada Januari—April 2025. Setelah diverifikasi, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti karena sebagian besar bukan kewenangan KY.

Pada pemeriksaan laporan, KY telah memanggil sebanyak 36 hakim terlapor. Pemanggilan bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Keseluruhan hasil pemeriksaan lalu dibawa ke sidang pleno.

"Berdasarkan sidang pleno, KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," tutur Joko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

26 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

35 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.