Keracunan Menu MBH Tak Bisa Ditolerir, Ini Harus Jadi Peringatan Keras bagi Semua Pihak

Rabu, 14 Mei 2025, 03:03 WIB

Keracunan makanan program MBG tidak bisa ditolerir karena dikhawatirkan berdampak buruk perkembangan kesehatan korban. Ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak.

JAKARTA - Pakar kesehatan dari Universitas Griffith, Dicky Budiman, mengatakan keracunan makanan termasuk yang terkait dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh ditolerir.

Ket. Foto: Pakar kesehatan dari Universitas Griffith, Dicky Budiman. — Sumber: Foto istimewa

Pernyataan tersebut merespons adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Pemerintah Kota Bogor atas kejadian 210 siswa keracunan makanan sesudah menyantap menu MBG.

“Jadi keracunan makanan ini tidak bisa ditolerir. Harusnya nol kasus ya. Kalau terjadi salah satu jadi hanya satu indikator saja terpenuh ya langsung bisa ditetapkan sebagai KLB,” ujar Dicky, kepada Koran Jakarta, Selasa (13/5).

Dia menjelaskan, ada tiga indikator kasus keracunan bisa ditetapkan sebagai KLB yaitu; satu, dua atau lebih orang mengalami gejala yang sama; terdapat bukti epidemiologis dan atau laboratoris yang membuktikan bahwa makanan minuman tersebut sebagai sumber keracunan; terjadi kematian akibat konsumsi makanan yang sama. Menurutnya, langkah Pemkot Bogor sudah sesuai.

“Jadi KLB keracunan makanan itu tidak harus ada kematian baru ditetapkan KLB tapi ada salah satu dari indikator tadi saja sudah bisa disebut atau dinyatakan sebagai KLB. Jadi kalau siswanya lebih dari dua ya sudah bisa ditetapkan sebagai KLB karena mereka mengkonsumsi makanan minuman yang sama dalam waktu bersamaan,” jelasnya.

Dicky mengungkapkan, WHO juga menetapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan di populasi rentan, terutama anak-anak. Menurutnya, sistem kekebalan anak masih berkembang dan lebih rentan terhadap infeksi dan toksin.

Kemudian, lanjut dia, efek jangka panjang dapat berisiko adanya dampak terhadap organ. Risiko lebih serius bahkan dapat menyebabkan kematian. “Keracunan makanan pada anak ini juga dapat berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap intervensi giji. Ini yang harus diingat oleh pemerintah,” katanya.

Dicky menilai, keracunan makanan dalam program MBG bukan hanya masalah teknis, tapi krisis tata kelola. Menurutnya, kasus-kasus yang terjadi harus jadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjadikan keamanan pangan sebagai fondasi utama dalam setiap program intervensi gizi.

“MBG ini sangat penting sekali lagi untuk meningkatkan status gizi anak sekolah, tapi tujuan mulia ini dapat gagal total kalau atau jika aspek keamanan penampangannya tidak dijaga,” ucapnya.

Percepatan Program

Secara terpisah, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengakui program MBG kerap menuai pro dan kontra dalam pelaksanaannya. Dia memastikan bahwa program ini memberikan manfaat positif terhadap sumber daya manusia (SDM) dalam jangka yang panjang.

“Pro dan kontra timbul karena pemahaman yang berbeda, pijakan berpikir yang tidak sama, dan argumentasi yang beragam. Sebagian belum memahami bahwa MBG adalah investasi jangka panjang untuk perbaikan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tuturnya.

Dia menyebut, saat ini Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi MBG dengan target 82,9 juta penerima manfaat tahun 2025 ini. Untuk mencapai target tersebut butuh 30.000 SPPG dan tambahan anggaran MBG 50 triliun rupiah lagi dari pagu anggaran saat ini sebesar 71 triliun rupiah. “Karena Pak Presiden itu setiap kali ke daerah, beliau merasa miris karena lebih banyak yang belum bisa terima (MBG) dibanding yang terima. Makanya kita membutuhkan percepatan,” terangnya.

Terkait kasus keracunan di Bogor, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional, Tigor Pangaribuan mengatakan timnya langsung mengambil tindakan untuk mengetahui penyebabnya dengan melakukan uji laboratorium mulai dari bahan serta makanan yang dimasak, sekaligus memberikan teguran peringatan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan makanan tersebut.

Ia menekankan pihaknya tetap akan bertanggung jawab dalam penanganan medis dan pembiayaan kepada para korban. “Kemudian yang kedua, yang menjadi korban diberikan asuransi untuk membayar biaya kesehatannya. Kami bekerja sama dengan puskesmas (menanggung) seluruh biaya pengobatan itu oleh BGN,” ­lanjutnya.  ruf/S-2

  • Keracunan MBG

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.