Kabar Baik! Pemkot Bengkulu Kantongi DBH Hampir Rp34 Miliar

Selasa, 13 Mei 2025, 19:29 WIB

KOTA BENGKULU - Dana Bagi Hasil (DBH) sangat penting bagi daerah karena menjadi salah satu sumber pendanaan utama untuk pembangunan, pemerataan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

DBH membantu mengurangi kesenjangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengelola pembangunan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 

Ket. Foto: Ilustrasi - Kantor Walikota Bengkulu.  — Sumber: Istimewa.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menerima realisasi dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2024 dari Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp33,95 miliar.

"Atas nama Pemerintah Kota Bengkulu berterima kasih pada Gubernur Bengkulu yang betul-betul tahu tentang kondisi keuangan daerah kabupaten dan kota," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (13/5).

Untuk total realisasi DBH sawit yang disiapkan oleh Pemprov Bengkulu mencapai Rp179,67 miliar yang telah dibagikan ke seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu.

Seperti Kota Bengkulu, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kepahiang.

Selanjutnya Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Mukomuko.

Dedy menyebut bahwa DBH untuk Kota Bengkulu sebesar Rp33,95 miliar tersebut merupakan dana bagi hasil Kota Bengkulu yang pemungutannya dilakukan oleh Provinsi Bengkulu dan merupakan hutang pada periode sebelumnya atau 2024.

Dengan adanya anggaran tersebut, Pemkot Bengkulu akan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan seluruh masyarakat seperti pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan gratis, pembangunan jalan, perbaikan drainase, pemasangan lampu jalan dan sebagainya.

"Kita butuh uang banyak untuk membangun Kota Bengkulu ini maka mari sama-sama kita bantu Pemerintah, dan Pemerintah juga berkomitmen untuk membantu rakyat," terangnya.

Untuk itu, Pemkot Bengkulu berupaya menambah pendapat daerah melalui sektor lain seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi parkir, pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan lainnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.