- Home
-
- Megapolitan
-
- Dukung Transportasi Umum G...
Dukung Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Bank DKI Luncurkan JakMob
Senin, 12 Mei 2025, 12:05 WIBJAKARTAÂ - Bank DKI menerbitkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses atau JakMob yang terintegrasi dengan berbagai moda mulai transportasi, mulai dari Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line atau KRL.
Diterbitkannya kartu ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta yang memberikan layanan transportasi umum gratis kepada 15 golongan warga Jakarta.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo mengatakan, peluncuran kartu ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung inklusi sosial dan mobilitas masyarakat Jakarta melalui layanan keuangan yang terintegrasi dengan transportasi publik.
âKami percaya akses transportasi yang merata dan terjangkau akan membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas. Bank DKI berkomitmen untuk terus mendukung layanan publik yang memudahkan kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan," ujar dia, Senin (12/5).
Ia menyampaikan, Kartu Layanan Gratis ini dapat digunakan untuk naik Transjakarta secara non-tunai dan akan terhubung dengan sistem tiket elektronik milik PT Transportasi Jakarta.
Agus menjelaskan, selain mendukung mobilitas, kartu ini juga diharapkan mendorong literasi keuangan digital, mengingat data kependudukan dan status penerima manfaat telah terintegrasi secara sistematis.
âPeluncuran ini sekaligus menunjukkan sinergi antara sektor perbankan dan transportasi publik dalam membangun Jakarta sebagai kota global,â kata dia.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengatakan, Kartu JakMob ini merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap program kerja Pemprov DKI Jakarta.
âDiharapkan kartu JakMob ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Jakarta khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis,â ucap dia.
Sekadar informasi, mereka yang masuk dalam 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis adalah Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, dan Tim Penggerak PKK atau Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Selanjutnya, buruh bergaji setara UMP, lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia), penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri.
Selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran dengan cara tap-in, 15 golongan itu juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko. Artinya, saat kartu tertinggal, mereka masih dapat memanfaatkan fasilitas gratis naik transportasi publik menggunakan telepon genggam.
Kartu JakMob berlaku selama enam bulan. Begitu masa berlaku habis, mereka bisa mengajukan perpanjangan lewat aplikasi. ils/I-1
- Bank DKI
- Naik Transportasi Umum
- Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Nama Bank Jakarta Jadi Merek Dagang Baru Bank DKI, Berikut Filosofinya
-
Gunung Ili Lewotolok Erupsi Disertai Lontaran Api Pijar
-
Pecahkan Rekor Oscar, Film "Sinners" Raih 16 Nominasi
-
Gubernur DKI Jakarta Resmi Umumkan Call Name Baru Bank DKI: Bank Jakarta
-
Kepala Bakamla RI Sabet Medali di Kasal Cup 2025 Kategori Executive Jetski
-
Pegawai Swasta di Jakarta Kini Bisa Naik Berbagai Transportasi Umum Gratis
-
Penggunaan Transportasi Publik di Jakarta Rendah, Wagub Rano: Hanya 22 Persen Warga yang Naik Angkutan Umum
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.