Dulu Dirampas Jepang, Kini 811 Sertifikat Tanah Resmi Dikembalikan ke Warga Bantul
📅 Minggu, 11 Mei 2025, 11:15 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Istimewa
Bantul – Sebanyak 811 warga Parangtritis, Bantul, akhirnya bisa bernapas lega. Tanah yang dulunya dirampas oleh penjajah Jepang pada masa pendudukan sekitar tahun 1943–1945, kini resmi kembali ke tangan mereka. Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan langsung sertifikat kepemilikan tanah di Balai Kalurahan Parangtritis, Sabtu (10/5/2025).
Tanah-tanah ini sebelumnya masuk dalam kategori “tutupan Jepang”—lahan yang dahulu diambil paksa dan tidak pernah dikembalikan secara resmi ke masyarakat. Melalui program konsolidasi tanah, pemerintah akhirnya menata ulang kepemilikannya dan memastikan warga yang berhak mendapat pengakuan secara hukum.
“Ini bukan sekadar kertas, tapi hak milik yang sah. Tapi saya mohon, gunakan dengan bijak. Jangan sembarangan dijadikan jaminan utang atau malah dipindahtangankan,” pesan Nusron kepada warga penerima sertifikat.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah adalah aset jangka panjang yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara produktif untuk menunjang kehidupan keluarga. “Kalau bisa, gunakan tanahnya untuk kegiatan yang menguntungkan, bukan malah tergiur pinjaman instan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang turut hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, kepemilikan tanah yang sah bukan hanya memberi rasa aman secara hukum, tapi juga menjadi modal penting dalam membangun masa depan.
“Ini bukan cuma soal dokumen, tapi soal harga diri dan keberlanjutan ekonomi keluarga. Jangan sampai tergoda menjual atau menggadaikan tanpa rencana jelas,” ujar Halim.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini kerap menjadi sumber masalah, terutama di wilayah pesisir selatan. Di tengah maraknya praktik mafia tanah, Pemkab Bantul menegaskan akan bertindak tegas.
“Kami tidak akan mentolerir praktik mafia tanah. Semua warga berhak atas kepastian hukum. Pemerintah hadir untuk menjamin itu,” tegas Halim.
Penyerahan 811 sertifikat ini bukan hanya bentuk pengembalian hak, tapi juga simbol keadilan sejarah yang akhirnya ditegakkan. Kini, tinggal bagaimana warga bisa menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut sebagai warisan untuk generasi mendatang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!