Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menaker siap sidak pelanggaran TKA bekerja menggunakan visa wisata

📅 Senin, 05 Mei 2025, 16:25 WIB | Oleh:
Menaker siap sidak pelanggaran TKA bekerja menggunakan visa wisata Doc: ANTARA/Aji Cakti
Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (5/5).

Jakarta -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap melakukan inspeksi mendadak atau sidak terkait pelanggaran tenaga kerja asing atau TKA yang bekerja di Indonesia menggunakan visa wisata.

"Nanti kami cek. Masalah TKA yang bekerja menggunakan visa wisata merupakan isu berikutnya, kita akan mulai dengan inspeksi sidak nanti dan kemudian kita berharap itu akan menjadi sebuah kesadaran nasional," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Senin.

Kemnaker perlu melakukan inspeksi dan sidak sambil juga sedang menyiapkan terkait dengan status dan kompetensi pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi.

Tugas inspeksi dan sidak dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, dan hal tersebut cukup efektif terkait dengan kasus penahanan ijazah pekerja oleh tempat kerjanya.

"Saya sudah mendengar banyak dan yang sudah kami lakukan sekarang adalah membuat lebih ketat terkait dengan izin TKA," kata Yassierli.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) guna mencegah potensi penyalahgunaan visa turis untuk bekerja secara ilegal di wilayah ini.

"Jangan sampai kejadian seperti di provinsi lain, orang datang tujuannya turis, tetapi untuk hal yang lain," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan.

Wakil Wali Kota meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta aktif melakukan inspeksi dan memastikan seluruh prosedur perekrutan TKA berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Wawan, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kota Yogyakarta yang mencapai ratusan ribu orang per tahun turut membuka celah penyalahgunaan visa kunjungan.

Oleh karena itu, dia memandang perlu peningkatan pengawasan terhadap pendatang asing.

Ia lantas mencontohkan pola yang kerap terjadi, yakni pelancong asing yang datang dari daerah lain seperti Bali, kemudian tinggal di kawasan turis di Kota Yogyakarta seperti Sosrowijayan atau Prawirotaman. Namun, mereka menjalankan aktivitas lain di luar izin visa.

Pemerintah, lanjut Wawan, harus menunjukkan ketegasan melalui penindakan bersama satpol PP agar fenomena serupa tidak meluas.

Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa kehadiran tenaga asing dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan keahlian spesifik berskala internasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
Korut Luncurkan Sejumlah Mi...
Rona
Dua Bagian Bertolak Belakan...

Gampang SSK Harus Dirasakan Warga

1.5 jam yang lalu | Sujar

Megapolitan
Gampang SSK Harus Dirasakan...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.