Ini Kata Tetua Adat Badui tentang Kerusakan Alam dan Lingkungan

Sabtu, 03 Mei 2025, 09:16 WIB

LEBAK - Tetua adat Badui Jaro Tanggungan 12 Saidi Putra menegaskan masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, konsisten menjaga alam dan lingkungan untuk mencegah bencana yang bisa mengakibatkan banyak korban jiwa.

"Kami memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan seluruh umat manusia dengan menjaga alam dan lingkungan agar kawasan gunung dan hutan di sini tidak terjadi kerusakan," kata Saidi Putra saat perayaan Seba di Pendopo Pemkab Lebak, Jumat (2/5).

Ket. Foto: Tetua adat Badui Jaro Tanggungan 12 Saidi Putra — Sumber: ANTARA

Kawasan hutan di Badui hingga kini tidak mengalami kerusakan, karena dilakukan penjagaan ketat dari masyarakat adat, terlebih menjadi daerah kawasan hulu di Provinsi Banten, sehingga perlu dilakukan penjagaan secara berkelanjutan.

Sebab, kata dia, jika kawasan hutan Badui yang terdapat hutan lindung itu terjadi kerusakan akibat penebangan pohon maupun eksploitasi pertambangan, bisa menimbulkan bencana banjir, longsor, dan pergerakan tanah, serta kekeringan di wilayah Banten.

Oleh karena itu masyarakat Badui yang berpenduduk 16.000 jiwa dan lebih tersebar di 68 pemukiman, hingga kini konsisten menjaga alam dan lingkungan agar gunung-gunung serta hutan di kawasan pemukiman adat tetap lestari juga hijau.

"Kami bersyukur kawasan hutan di pemukiman Badui tetap lestari dan hijau, serta memberikan manfaat cukup besar bagi kelangsungan hidup manusia," katanya.

Menurut dia, masyarakat Badui terus mengawasi alam dan lingkungan agar tidak terjadi kerusakan, karena pengalaman tahun-tahun lalu pernah terjadi kerusakan hutan di kawasan Badui akibat eksploitasi pertambangan emas tanpa izin hingga penebangan liar.

Namun kini kawasan Badui semakin baik juga hijau dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Masyarakat Badui mengapresiasi keseriusan penegak hukum untuk melakukan pemberantasan terhadap pelaku kerusakan hutan.

"Kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelaku perusak alam untuk diproses secara hukum," katanya.

Sementara itu Kepala Desa Kanekes Jaro Oom mengatakan masyarakat Badui sangat konsisten menjaga pelestarian alam dan lingkungan di kawasan hutan lindung.

Bahkan warga Badui melakukan gerakan penghijauan penanaman jenis tanaman keras kayu-kayuan dan aneka buah-buahan.

Gerakan penghijauan dan pelestarian alam dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat Badui juga mencegah malapetaka bencana alam.

Selama ini, kata dia, kawasan pemukiman hak ulayat Badui seluas 5.101,85 hektare sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 hingga kini tetap terjaga dengan baik.

"Kami sebagai warga adat Badui menjaga kelestarian hutan dan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.