GTRA Kotim Gelar Sidang Penetapan Ratusan Bidang Redistribusi Tanah

Selasa, 29 Apr 2025, 22:23 WIB

Sampit - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar sidang penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, dengan target realisasi redistribusi sebanyak 500 bidang.

“Untuk kegiatan redistribusi tanah di Kotim tahun ini kami mendapat target 500 bidang, sebanyak 131 bidang sudah kami laksanakan pada Ramadhan kemarin, jadi hari ini sisanya saja,” kata Ketua Harian Tim GTRA Kotim Mumin Haryanto di Sampit, Selasa (29/4).

Ket. Foto: Tim GTRA Kotim menggelar sidang untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah, Selasa (29/4/2025). — Sumber: ANTARA/Devita Maulina

Mumin menjelaskan, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria disertai pemberian hak atas tanah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program reforma agraria, yakni penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Adapun, Sidang GTRA redistribusi tanah yang digelar ini bertujuan memastikan letak, batas, luas, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah jelas, membahas rekomendasi penetapan lokasi redistribusi tanah dan calon objek maupun subjek untuk diusulkan.

Hasilnya semua yang diajukan disetujui oleh Tim GTRA, meskipun ada beberapa yang perlu disesuaikan karena masuk kawasan hutan sehingga luasannya dipotong, tapi pemotongan itu tidak banyak hanya kisaran 1-10 meter per bidang.

“Ada juga tadi satu bidang yang kami ganti, karena subjek atau penerimanya tidak sesuai kriteria, yang bersangkutan merupakan pelaku usaha makro, sehingga kami ganti dengan penerima lain dari desa yang sama,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Kotim ini melanjutkan, penetapan lokasi redistribusi tanah tahun ini meliputi dua kecamatan dan lima desa, yakni Kecamatan Cempaga Hulu meliputi Desa Sungai Ubar Mandiri 129 bidang dan Pundu sebanyak 42 bidang.

Kemudian, Kecamatan Cempaga meliputi Desa Sungai Paring 131 bidang, Cempaka Mulia Barat 90 bidang dan Jemaras 109 bidang. Dengan luasan bidang terkecil adalah 81 meter persegi dan terbesar 49.928 meter persegi.

Tahapan selanjutnya, Tim GTRA Kotim akan menyampaikan usulan redistribusi tanah kepada Bupati Kotim dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah.

“Setelah sidang ini kami akan usulkan ke Kanwil dan Bupati. Mudah-mudahan bisa segera dibuatkan surat keputusan penetapan objek dan subjeknya,” demikian Mumin.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotim Oktav Pahlevi menyatakan pemerintah daerah sangat mendukung program reforma agraria yang dilaksanakan Tim GTRA Kotim.

“Program ini sangat bagus untuk membantu penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan dan pemanfaatan tanah, sekaligus agar masyarakat memiliki rasa jaminan terhadap tanahnya,” ucapnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.